Demi Keselamatan, Rel KA Sebidang JPL 209 Ditutup Dishub dan Polres Blitar Kota

Reporter : Lestariyono Blitar
Saat giat penutupan Pal.Pin Rel KA. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Penutupan perlintasan Rel KA di sebidang JPL 209 di desa Kandangan Kecematan Srengat hari ini  resmi dintutup oleh Dinas Perhubungan Kab.Blitar pada Selasa 3 Maret 2026. 

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjuti dari aevaluasi  yang telah dilakukan  sebelumnya ( Desember 2025) di mana dulu hanya di lakukan penyempitan hanya kendaraan bermotor R.dua yang bisa melintas.

Baca juga: Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kab.Blitar Puguh Iman Santoso, menurutnya, berdasarkan hasil Evaluasi bahwa jarak antara JPL 209 dengan JPL 208 hanya berjarak antara 490 meter.

",Sesuai dengan pasal 4 ayat ke 1 huruf d, Permenhub nomer 36, apa bila jarak antara perlintasan kurang dari 800 meter, maka salah satu JPL di lakukan penutupan, apa lagi jarak hanya 490 meter, makan JPL harus di lakukan penutupan." Kata Puguh pada wartawan tadi siang.

Masih menurut mantan Kabag Humas Pem.Kab.Blitar ini menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan dan mengutamakan keselamatan masarakat di perlintasan sebidang KA serta mengurangi resiko kecelakaan,yang melibatkan perjalanan KA dan pengguna jalan, apa lagi saat saat jelang lebaran mendatang.

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Selain itu juga mempertimbangkan aspek Regulasi ketersediaan akses alternatif,juga merupakan faktor pendukung penutupan JPL 209 tersebut, dan disekitar JPL 208 di jaga petugas Dinas Perhubungan.

"Untuk itu pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blitar " Harap Puguh.

Sementara pihak Satuan Lantas  Polres Blitar Kota  Polres, yang di sampaikan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno, dalam menjelang Ops Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota Satlantas membeckup jajaran Dinshub Kab Blitar & pihak KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan REL KA palang pintu di JPL 209 Desa kandangan Kec.Serengat Kab. Blitar.

Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional

Untuk di ketahui untuk Jumlah Palang Pintu Rel KA di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota berjumlah 23, dengan rincian yang  berpalang pintu resmi sejumlah 20  untuk yang 3 tidak berpalang pintu, dan saat ini sudah tertutup semua akses R4 maupun R2.

"Penutupan seluruh Palang Pintu Rel KA sejumlah 23 palang pintu hari ini sudah tertutup, untuk itu kami berharap kepada masarakat untuk patuhi rambu rambu lalu lintas kususnya yang ada di palang pintu Rel KA, jangan lakukan penerobosan palang pintu yang tertutup, atau apapun untuk melintas baik pejalan kaki, sehingga keselamatan terjamin, juga kepada masarakat pengguna jajan Raya untuk selalu perhatikan rambu rambu LL,termasuk gunakan helm standart, perhatikan jelan jalan tikungan dan persimpangan jalan, perhatikan laju kendaraan dalam kota, mari kita jaga keselamatan bersama dalam berkendaraan." Pesan AKP Agus Prayitno. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB
Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB
Berita Terbaru