"...Tumpul ke Atas" Dalam Perkara Korupsi CPO

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul catatan jurnalistik saya di atas, hasil liputan koresponden Surabaya Pagi dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, selama sehari penuh Selasa (3/3). Dalam perkara penyuapan pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor), kali ini Pengadilan menvonis dua advokat penyuap dan membebaskan satu advokat. Mengingat hakim hakim yang menerima suap Rp 40 miliar telah dihukum beberapa bulan lalu.

Dalam judul utama di harian Surabaya Pagi edisi Rabu (4/3), hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, telah membuat pertimbangan yang matang. Pertimbangan didasarkan pada tiga aspek utama

Baca juga: Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Ada  yuridis dari fakta persidangan, alat bukti, pasal UU Tipikor suap. Ternyata dinyatakan terdakwa Safei, dikualifikasikan pembantu penyuap hakim. 

Majelis hakim juga ungkap filosofis kasusnya yaitu keadilan substantif. Bila Safei itu pegawai korporasi minyak. Ada atasannya yang berwenang memutuskan besaran uang untuk menyuap hakim. Tapi belum diproses.

Majelis hakim juga soroti sosiologisnya. Putusan Safei ditarik menyeret bos bos kelapa sawit. Ini ada dampak bagi masyarakat yang paham keadilan.

Saya menganalisis putusan Majelis hakim terhadap terdakwa Safei adalah  putusan yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Adalah tidak adil dalam kasus suap puluhan miliar yang disorongkan jadi terdakwa hanya pegawainya saja. Bahasa gaulnya, Safei, dikorbankan.

Putusan hakim memberikan hak yang seharusnya diterima Safei,  berdasarkan moral dan nilai-nilai kebenaran.

 

***

 

Saya baca pertimbangan hukumannya, Majelis Hakim ini mencerminkan independensi. Mereka seperti jalankan prinsip hakim mandiri, bebas dari intervensi, tekanan, atau pengaruh pihak manapun termasuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung. Tersirat pertimbangan hukumnya sesuai keyakinan dan hukum. Ini adalah pilar utama negara hukum untuk menjamin keadilan objektif dan imparsialitas yang dijamin Pasal 24 UUD 1945. Semoga ditiru hakim hakim lain di seluruh Indonesia.

 

***

 

Hakim juga mengungkap surat terdakwa advokat Marcella Santoso ke Ariyanto Bakri. Surat itu berisi rencana Marcella agar pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tidak terseret dalam perkara suap ini.

"Dalam surat yang ditulis saksi Marcella Santoso kepada saksi Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh saksi Marcella Santoso. Maka dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut," ujarnya.

Ariyanto dan Marcella Santoso adalah pengacara korporat yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri , akhirnya divonis 14 dan 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, sementara Ariyanto dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Baca juga: Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Hakim juga menghukum Marcella dan Ariyanto dengan denda masing-masing Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Marcella dan Ariyanto juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa uang USD 2 juta diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Djuyamto, Agam dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah. Ada persekongkolan antara pengusaha, advokat dan hakim. Tampak dalam kasus ini hukum dimainkan oleh orang berduit. Ini fenomena "tajam ke bawah, tumpul ke atas".

Ini ungkapan yang menggambarkan ketidakadilan penegakan hukum, di mana hukum sangat tegas menghukum pegawai perusahaan sawit namun lunak, lamban, atau bahkan tidak berdaya terhadap bos bos perusahaan minyak sawit.

Dari data yang saya gali, bos bos itu memiliki kekuasaan dan kekayaan.

Dengan putusan Pengadilan secara terbuka, apa hukum masih tumpul jerat bos minyak sawit?

Bila bos bos minyak sawit tidak diperiksa secara hukum , bisa mencerminkan krisis kepercayaan publik dan diskriminasi hukum. 

Putusan ini mesti diterus dilakukan  pendalaman oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Jadi  kasus dugaan suap hakim untuk memberikan putusan lepas (ontslag), dalam penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO)  masih belum tuntas.

Baca juga: Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Padahal sudah ada delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng tersebut. Mereka adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, serta majelis hakim perkara korupsi CPO yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Apalagi, Kejaksaan Agung pernah mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti berupa catatan yang menunjukkan adanya permintaan agar perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus dengan vonis lepas (ontslag). Temuan ini didapat saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pengacara Marcella Santoso.

Keterlibatan Marcella Santoso, dalam upaya memengaruhi putusan perkara tersebut terungkap ketika tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperluas penyidikan atas dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan Marcella Santoso ,dalam penanganan perkara korupsi CPO. 

Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan dan ada informasi yang oleh penyidik  dianalisis, yang terkait dengan peran sentral Marcella Santoso.

Sejak penyidikan kasus ini Kejaksaan Agung telah membagikan informasi kepada publik terkait penanganan kasus ini. Kini giliran Pengadilan. 

Faktor-faktor apa yang memicu fenomena "tajam ke bawah, tumpul ke atas".? Apa kualitas SDM penegak hukum yang buruk, dan kurang integritas? Ada praktik korupsi? Atau ada akses hukum yang tidak merata?

Akal sehat saya khawatir bila fenomena ini berlanjut dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan keadilan.

Apa  lembaga penegak hukum perlu direformasi secara mendalam dan serius untuk memastikan hukum berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Saatnya Reformasi hukum untuk benahi cara pandang dan perilaku para penegak hukum. Apalagi ada perubahan besar yang dibawa KUHP Nasional. Reformasi tentang integritas, etika, dan kesadaran moral penegak hukum untuk terwujudnya keadilan yang bermartabat. Mari kita tunggu kapan Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group diajukan ke Pengadilan. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru