Kepada KPK, Fadia Ngaku Urusan Teknis Birokrasi Diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Dirinya Lebih Banyak Jalankan Fungsi Seremonial, Tapi Proyek Pengadaan Jasa Outsourcing Dinas-dinas Dikuasainya
Baca juga: "...Tumpul ke Atas" Dalam Perkara Korupsi CPO
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR), sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Anak pedangdut senior A. Rafiq, sejak Rabu (4/3) wajahnya gak rapi seperti sehari hari sebelum di OTT.
Saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan, wajah cantik Fadia, tak tampak lagi. Sepanjang perjalanan dari gedung KPK ke mobil, ia berbalut kain mirip handuk biru dan kerudung hitam, sehingga wajahnya hanya kelihatan mata, mirip berbalut cadar.
Saat Fadia, dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas KPK, mengaku tidak terkena OTT.
"Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Farida jadi tersangka korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bupati Jalankan Fungsi Seremonial
Kepada KPK, Fadia mengklaim bukan sebagai seorang birokrat dan tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah. Fadia juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).
"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep
Baca juga: Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu 'Cik Cik Bum Bum' tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta suami dan anaknya membuat 'perusahaan Ibu' yakni PT Raja Nusantara Berjaya.
Fadia bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati.
Perusahaan tersebut diketahui digunakan Fadia untuk memenangkan tender pengadaan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Saudara ASH, yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPRD Pekalongan periode 2024-2029, bersama dengan Saudara MSA yang merupakan anak Bupati, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Rabu (3/3).
Baca juga: M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan
Intervensi Kepada Kepala Dinas
Ashraff merupakan komisaris PT RNB. Sementara Sabiq merupakan Direktur perusahaan periode 2022-2024.
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," ujar Asep.
Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sementara itu, saat diperiksa penyidik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, sudah mengingatkan terkait konflik kepentingan yang akan terjadi. Namun, himbauan itu dihiraukan oleh Fadia dan keluarganya.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," ungkap Asep. n jk/erc/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham