Nelayan di Surabaya Nyambi Jual Sabu

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang Nelayan dibekuk polisi di kawasan Jembatan Suramadu. Polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa sang nelayan sedang nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adek Agus Putrawan mengatakan ada 12 paket sabu yang siap edar disita dari tangan nelayan tersebut. Sabu yang ditemukan bahkan lengkap dengan bong atau alat isapnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

"Penangkapan dilakukan di sekitaran Jembatan Suramadu, kami mengamankan 12 poket sabu siap edar," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Nelayan itu diketahui berinisial MG. Pria berusia 37 tahun itu diketahui merupakan warga Tambak Wedi Surabaya dan sehari-hari diketahui oleh masyarakat sekitar yang bersangkutan bekerja sebagai nelayan.

"Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu wilayah pesisir Surabaya," ujarnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Saat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MG, petugas menemukan 1 kantong berisi 16 klip kosong dan 1 set alat isap sabu atau bong lengkap yang diduga digunakan tersangka.

"Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram," imbuhnya.

Polisi dengan 3 balok di pundaknya itu memastikan MG telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Ia menegaskan kasus ini tak berhenti sampai di sini. Akibat ulahnya Agus menegaskan bahwa MG terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka," tutupnya. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru