Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

surabayapagi.com
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan di DPRD Kota Malang, Pengelolaan parkir di Kota Malang akan dibenahi. Hasilnya, dalam penerapan parkir tersebut keluarlah aturan skema sistem bagi hasil yang merupakan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menggunakan skema tetap atau flat.

"Bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, Minggu (15/03/2026).

Baca juga: Terkendala Masalah Teknis, Truk Sampah Keropos di Kota Malang Tetap Beroperasi - Berceceran di Jalan

Lebih lanjut, ditetapkan terkait skema bagi hasil 70:30 persen, sebagaimana diatur dalam draf Ranperda penyelenggaraan parkir di Kota Malang. Mekanisme baru ini juga mengatur bagi hasil untuk pengelola parkir maupun juru parkir dengan ambang batas maksimal 70 persen dari hasil perolehan pembayaran per hari. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

"Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan," kata Arief.

Baca juga: Bulan Ramadhan 2026 Jadi Berkah Cuan Pengusaha Kue Kering di Kota Malang

Nantinya, lanjut Arief, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan. Arief juga menambahkan, teknis penerapan skema bagi hasil dirancang lebih fleksibel diatur lebih detil dalam Peraturan Wali Kota.

"Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat perwali sehingga bisa efektif diterapkan," ujarnya.

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Warga Kota Malang Mulai Berburu Daging Sapi

Sementara itu, terkait adanya kehilangan saat menggunakan jasa atau layanan parkir di Kota Malang akan dipertegas. Akan tetapi penegasan yang dimaksud adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir bisa segera ditetapkan sehingga bisa menjadi instrumen hukum penerapan aturan.

"Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," jelasnya. ml-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru