SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta ke Forkopimda, diangkat KPK.
Uang Rp750 juta hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.
Baca juga: Bupati PKB Peras Staf untuk THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap untuk kepentingan pemberian THR kepada Forkopimda. Dua tersangka sudah diproses hukum.
"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3).
Baca juga: Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah
Asep mengingatkan kepala daerah dan Forkopimda agar memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta saling mendukung dalam mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik atau good governance di daerah dengan penuh integritas.
KPK, kata Asep, melalui fungsi koordinasi dan supervisi membuka ruang bagi pemerintah daerah berkoordinasi sejak awal untuk memitigasi potensi risiko penyimpangan, sehingga para kepala daerah dapat memastikan setiap kebijakan dan proses pemerintahan tetap berada dalam koridor tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Baca juga: Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK
"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Asep.
"Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ujarnya. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham