Viral! Diduga Mudik Pakai Mobil Dinas ke Jombang, Pemkot Surabaya Tegaskan “Bukan Milik Kita”

surabayapagi.com
Ilustrasi. Beberapa kendaraan dinas Pemkot Surabaya dengan plat nopol merah. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini sempat viral beredarnya video di media sosial, yakni sebuah mobil berpelat merah bernomor L 1901 EP berhenti di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang hingga viral. Padahal ada larangan dalam penggunaan aset pemerintah daerah, termasuk mobil dinas, untuk dipakai mudik lebaran.

Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah, mobil plat merah dengan kode nomor polisi L yang melintas di Jombang merupakan kendaraan dinasnya. dan mengaku telah menelusuri mobil plat merah tersebut.

Baca juga: Pendatang Wajib Lapor, Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026 Pasca Lebaran

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, Jumat (27/03/2026).

Baca juga: Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Sedangkan, kata Wiwiek, mobil plat merah dengan kode nomor polisi L tersebut aset instansi lain di luar Pemkot Surabaya. Namun, dia tak menjelaskan secara detail kendaraan milik siapa. Pasalnya, sebelumnya pihaknya telah mengetatkan pengelolaan kendaraan dinas selama cuti bersama Lebaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakannya untuk mudik. Mereka baru bisa menggunakannya, Selasa (24/03/2026).

“Seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” ucapnya. Di sisi lain, ada kendaraan dinas yang masih beroperasi selama cuti bersama.

Baca juga: Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Perlu diketahui, untuk seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana. “Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” tutupnya. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru