SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rencananya, akan ada penyerahan tersangka Kasus judi online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Penyerahan akan dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) esok, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir
Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Setelahnya para tersangka dan barang bukti uang Rp 55 miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Minggu (28/3/2026).
Baca juga: Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis
Rizki menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: 3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.
Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026. Hasil penyidikan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham