Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

surabayapagi.com
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara Amerika Serikat dengan Iran, Pemkab Tulungagung akan menerapkan pelaksanaan Work From Home (WFH) mulai minggu ini. 

“Kami ngikut pemerintah pusat sesuai surat edaran,” ujar Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Senin (06/04/2026). 

Baca juga: Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Namun, untuk pejabat eselon II dan III diminta tetap masuk kantor. Selain itu sejumlah OPD yang melayani masyarakat juga tetap melakukan aktifitas seperti biasa. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melarang pejabat eselon II termasuk seluruh kepala OPD melakukan Work From Home (WFH). 

Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Meski begitu tidak semua ASN akan melakukan WFH. 

Baca juga: Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Pemkab Tulungagung juga memutuskan mengikuti semua aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat, memberlakukan WFH pada setiap hari Jumat. Sebagai kepala daerah, Gatut berkomitmen tegak lurus dengan pemerintah pusat. Pasalnya, WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung.

Lebih lanjut, WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung. Sejumlah OPD pelayanan di lingkup Pemkab Tulungagung yang tidak memberlakukan WFH, yakni di antaranya, RSUD, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BUMD dan sekolah.  “Yang tidak boleh WFH itu adalah pejabat eselon II dan eselon III. Selain juga OPD tertentu yang merupakan OPD pelayanan,” jelasnya. 

Baca juga: Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Sehingga, untuk ASN di OPD yang melakukan WFH, akan dilakukan secara bergiliran. Artinya, tidak semua ASN dalam satu OPD melakukan WFH di setiap hari Jumat. ASN akan dibagi dengan persentase 50 persen WFH dan sisanya tetap masuk kantor. Dan nantinya, untuk staf (ASN) di setiap OPD yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap hari Jumat ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi WFO. tl-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru