SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan pencairan tunjangan perumahan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024.
Setelah menggeber serangkaian pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi, Korps Adhyaksa memastikan bahwa proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti di tahap penyidikan selesai. Langkah berikutnya, penyidik fokus merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara sebelum merumuskan kesimpulan akhir hukum perkara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan berjalan komprehensif dengan menggandeng sejumlah lembaga auditor dan penilai independen demi memperkuat konstruksi hukum.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen pendukung sudah rampung. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi intensif untuk menghitung kepastian kerugian negara yang melibatkan auditor eksternal, setelah itu kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya menuju kesimpulan akhir perkara," ujar I Komang Ugra Jagiwirata saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan catatan penyidikan Kejari Ponorogo, pengusutan skandal rasuah fasilitas wakil rakyat ini tergolong masif. Sedikitnya lebih dari 65 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa secara bergantian oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Deretan saksi yang dimintai keterangan melintang dari berbagai lintas sektor, mulai dari puluhan anggota DPRD Ponorogo yang masih aktif, sejumlah mantan legislator periode 2019–2024, hingga jajaran pejabat serta unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tidak hanya mengandalkan keterangan lisan dari puluhan saksi, Kejari Ponorogo juga memperkuat alat bukti melalui audit lintas instansi. Penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI) guna memverifikasi kewajaran nilai appraisal tunjangan perumahan yang sempat disinyalir keluar dari ketentuan regulasi serta memuat indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam regulasi turunan, termasuk mekanisme penentuan besaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga temuan seputar komponen pajak seperti PPh Pasal 21 final sebesar 15 persen yang disinyalir belum terpotong secara semestinya dan masih melekat (include) di dalam nilai tunjangan perumahan para legislator.
Dengan rampungnya tahapan pemeriksaan saksi-saksi kunci serta koordinasi audit bersama BPKP dan MAPI, publik kini menantikan langkah progresif dari Kejari Ponorogo. Kepastian hukum ihwal penetapan implikasi pertanggungjawaban serta potensi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam pusaran anggaran tunjangan perumahan dewan ini diprediksi bakal segera diumumkan dalam waktu dekat. roh
Editor : Redaksi