SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim Ruhdiyanto dan saksi Moch Rofieq Noerhidayat selaku Direktur PT Rajawali indonesia Raya dalam Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Percakapan tersebut merujuk pada sebuah video berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun" yang diketahui dibuat oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Budi Santoso.
JPU KPK menanyakan kepada Rofieq maksud dari percakapan " nanti jangan lupa diurus ".
"Itu kan saudara saksi yang menjawab urus-urus itu, apa maksudnya saudara saksi," tanya JPU saat persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Rofieq menjelaskan bahwa permintaan itu berkaitan dengan menghapus video yang dibuat seorang LSM yang menyebut dirinya sebagai Raja Proyek.
"Itu kan teman dekat Pak Rochim namanya pak Budi, saya minta video dihapus saja", jawab Rofieq.
Kemudian JPU menanyakan siapa pak Budi, dan maksud dari pesan cepat-cepat diurus.
"Pak Budi ya LSM tadi, Pak Rochim mengingatkan saya untuk cepat-cepat diurus", jelas Rofieq.
Berdasarkan penelusuran Surabayapagi.com, video yang dimaksud diduga merupakan tayangan yang dibawakan oleh Budi Santoso yang mengatasnamakan lembaga Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia. Video yang diunggah 9 Desember 2023 pada kanal YouTube tersebut membeberkan sejumlah nama perusahaan/kontraktor yang kerap memenangkan tender besar dari APBD Kota Madiun.
Dalam video tersebut Budi menempatkan PT Rajawali Indonesia Raya ( perusahaan milik Rofieq ) di peringkat pertama. Perusahaan ini disebutkan terus mendominasi dan mendapatkan "kue" proyek yang besar.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya Moch Rofieq Noerhidayat mengaku menyetor fee hasil pengerjaan proyek sebesar Rp900 juta ke dinas PUPR Kota Madiun secara bertahap selama tahun 2019. Selain ke dinas dana tersebut juga disebut mengalir ke sejumlah APH.waf
Editor : Redaksi