SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut dan saat ini sedang menginventarisasi seluruh agenda perjalan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Kami melakukan evaluasi sekarang dan aturannya soal ketentuan itu baru untuk sehingga terlebih dahulu dilakukan inventaris," jelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis (09/04/2026).
Baca juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga
Lebih lanjut, nantinya jika setelah tahapan itu selesai, Pemkot Malang akan melakukan proses verifikasi untuk mencermati urgensi dari masing-masing jadwal perjalanan dinas yang telah ada. Pihaknya juga turut memastikan jajarannya mendukung penuh bergulirnya kebijakan efisiensi tersebut sebagaimana ketetapan dari pemerintah pusat. "Sudah mulai kami kurangi perjalanan dinasnya," ujarnya.
Baca juga: Sediakan Tujuh Bus, Dishub Kota Malang Jadwalkan Pemberangkatan Mudik Gratis 17 Maret
Selain itu, terkait pelaksanaan sistem bekerja dari rumah (WFH) akan mulai diterapkan pada Jumat (10/03/2026). Pasalnya, untuk kebijakan WFH, tak berlaku menyeluruh, melainkan hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang setiap harinya mengampuh tugas di bidang non-pelayanan.
"Jadi (berlaku) 30 persen kalau dilihat dari WFH itu ya karena pelayanan, seperti di organisasi perangkat daerah yang sektor kesehatan dan pendidikan tetap masuk (bekerja dari kantor)," ujar dia.
Baca juga: Jadi Perhatian Serius Pemkot Malang, Menu MBG Berbelatung Viral di Medsos
Pemerintah pusat telah memberlakukan efisiensi perjalanan dinas dengan proporsi pelaksanaan dalam negeri sebesar 50 persen dan 70 persen ke luar negeri. Selain perjalanan dinas, pemerintah turut melakukan efisiensi mobilitas melalui langkah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga persentase 50 persen. Pemerintah pusat juga mengimbau untuk lebih banyak memanfaatkan moda angkutan umum. ml-02/dsy
Editor : Redaksi