Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

surabayapagi.com
Kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq.

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus dipantau kuasa hukum Rahmat Muhajirin.

Kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq, mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum justru telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. 

Baca juga: Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi,” ujar Dimas, Minggu (12/4/2026).

Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya Subandi Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Rino Suwantoko.
Fokus Penggunaan Dana Rp28 Miliar Dimas menjelaskan, materi utama dalam penyidikan adalah terkait penggunaan dana sebesar Rp28 miliar yang ditransfer oleh kliennya ke perusahaan milik Subandi, yakni PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.

Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi antarperusahaan untuk kepentingan bisnis di bidang properti, bukan untuk kepentingan politik.

“Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerja sama bisnis developer. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada,” tegasnya.

Namun, dari informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada. Hal inilah yang menjadi sorotan tim kuasa hukum.

Dugaan Penggelapan hingga TPPU
Dimas menilai, apabila benar dana tersebut digunakan di luar peruntukannya tanpa persetujuan pemilik dana, maka terdapat indikasi tindak pidana.

Baca juga: Momentum Lebaran Ketupat: Perajin Tempe Sidoarjo Banjir Pesanan, Produksi Ditingkatkan 2 Kali Lipat

“Kalau dana dialihkan tanpa persetujuan, itu masuk ranah penggelapan. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana lain, seperti korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi, apakah gratifikasi atau pungli. Bahkan bisa berkembang ke TPPU jika aliran dananya disamarkan,” jelasnya.

Disinggung Aturan Dana Kampanye
Dimas turut menyinggung aturan dana kampanye berdasarkan PKPU, yang mewajibkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dilaporkan secara transparan.

Baca juga: Wangi Kaki Ibu dan Pelukan Kampung Halaman Warnai Riswanda Berlibur di Hari Raya Idulfitri 1447 H

“Dana kampanye itu ada aturannya, harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkankalau ada dana di luar itu, apalagi tidak dilaporkan, tentu berpotensi masalah hukum,” tambahnya.

Sementara itu pengaduan Bupati Subandi terhadap Rahmat Muhajirin soal penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu di Polda Jatim bahwa aduan itu setelah dilakukan gelar perkara khusus, hasilnya pengaduan tersebut sudah tidak akan dilanjutkan menjadi laporan polisi atau dihentikan. 

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami juga akan terus mengawal perkara ini agar terang benderang,” pungkasnya. Hk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru