Dibalik OSS yang Mandek: Skema Tekanan Perizinan ESDM Jatim Terbongkar

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Reporter : Budi Mulyono
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. SP/ BUDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Praktik dugaan korupsi di sektor perizinan kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Tak hanya Aris, dua pejabat lain turut terseret, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Baca juga: Dugaan Pungli Perizinan Disorot, Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM

Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada level teknis, namun diduga melibatkan struktur pengambil kebijakan di internal dinas.

Modus: OSS Dipakai, Tapi Proses Sengaja Diperlambat

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit meskipun seluruh syarat telah terpenuhi.

“Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Penyidik menemukan pola yang mengarah pada praktik pemerasan terselubung. Sistem Online Single Submission (OSS) yang seharusnya mempercepat layanan justru diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujarnya.

Tarif Dugaan Pungli: Dari Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya variasi nilai uang yang diduga diminta kepada pemohon izin.

Untuk perizinan pertambangan, biaya tidak resmi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta, baik untuk izin baru maupun perpanjangan. Sementara pada sektor pengusahaan air tanah (SIPA), pemohon disebut harus mengeluarkan Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Padahal, secara aturan, layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita Penyidik

Baca juga: Kejati Jatim Naikkan Status Kasus BSPS Sumenep ke Penyidikan, 8 Lokasi Digeledah

Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah para tersangka, menghasilkan temuan signifikan berupa uang tunai dan dana dalam rekening.

“Dimana kami amankan baranf bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49,” tuturnya.

Dari tersangka Ony Setiawan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.644.550.000. Sementara dari tersangka H ditemukan dana dalam rekening BCA sebesar Rp229.685.625.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp2.369.239.765,49.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Pemohon Izin Disebut dalam Posisi Terpaksa

Kejati Jatim menilai para pemohon izin bukan pelaku, melainkan korban dari sistem yang diduga dimanipulasi.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah Dinas Pendidikan: Dugaan Korupsi Hibah SMK Terkuak?

Penyidik juga mengantongi berbagai alat bukti elektronik, mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen administrasi perizinan.

PPATK Dilibatkan, Potensi TPPU Masih Didalami

Untuk menelusuri aliran dana, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini membuka kemungkinan pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka,” kata Wagiyo.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka peluang adanya tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru