Kejati Jatim Geledah Dinas Pendidikan: Dugaan Korupsi Hibah SMK Terkuak?

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Penyidikan Meningkat, Kejati Jatim Sita Barang Bukti

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta di Jawa Timur semakin menguat. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami juga menggeledah lima lokasi lainnya,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Penyelidikan ini melibatkan 25 kepala sekolah SMK swasta dari 11 kabupaten/kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan juga diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pengadaan barang dan jasa.

Dana Hibah Rp 65 Miliar Diduga Dikorupsi

Kasus ini bermula pada 2017, saat Pemerintah Provinsi Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 65 miliar melalui APBD untuk pengadaan barang dan jasa di SMK swasta. Anggaran tersebut dipecah menjadi dua paket pekerjaan yang akhirnya dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan. Sejumlah barang yang diterima SMK tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun ketetapan yang tertuang dalam SK Gubernur Jatim. Selain itu, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi mark up harga yang mengarah pada dugaan korupsi.

“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan ini, ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kami sudah meminta BPKP Jatim untuk melakukan perhitungan kerugian tersebut,” ujar Mia.

Barang Bukti Disita, Belum Ada Tersangka

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejati Jatim menggeledah berbagai lokasi yang berkaitan dengan proyek hibah ini. Kantor Dinas Pendidikan Jatim, kantor penyedia barang, hingga rumah pribadi yang diduga terlibat dalam proyek ini menjadi target penggeledahan.

Dalam proses ini, tim penyidik menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, surat perjanjian, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. Semua barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat kasus ini.

Meski bukti sudah dikumpulkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Dengan alat bukti yang ada, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini,” tegas Mia.

IT Jadi Sorotan, Ada Dugaan Manipulasi Data

Selain dugaan mark up pengadaan barang, aspek teknologi informasi (IT) juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Aspidsus Kejati Jatim, SB Siregar, menyebut bahwa salah satu objek dugaan korupsi adalah barang terkait IT.

“Salah satunya adalah barangnya IT, baik berupa program, jaringan, maupun alat-alat pendukung lainnya. Tapi setelah kami periksa, nilainya kecil dan ada dugaan manipulasi data,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dengan memeriksa para saksi dan berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Penegakan Hukum di Dunia Pendidikan

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi sektor prioritas bagi pembangunan sumber daya manusia. Dengan adanya penyelidikan yang terus berkembang, masyarakat berharap Kejati Jatim dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Akankah skandal ini menyeret nama-nama besar dalam dunia pendidikan Jatim? Publik masih menanti perkembangan selanjutnya dari penyelidikan Kejati Jatim.nbd

Berita Terbaru

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…