Teman Nadiem Makarim, Ditahan Kota, Jumpa Pers, Ditegur Hakim

Reporter : Redaksi


SURABAYAPAGI :Terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, teman Nadiem Makarim, diperingatkan Majelis hakim.
 Terdakwa Ibam, meski ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis, tetap tidak boleh jumpa pers. Dalam badan,cIbam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
            Majelis hakim mengingatkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, tidak membuat pernyataan di luar persidangan. Hakim mengingatkan Ibam yang berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara ini.
            "Juga memperhatikan perkembangan di luar, ya kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam ya, khususnya Saudara. Karena mengingat status Saudara kan di tahanan kota. Jadi kami harapkan, tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan ya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Hakim mengingatkan agar Ibam menggunakan haknya untuk membela diri melalui mekanisme di persidangan. Hakim mengatakan Ibam bebas membuat pernyataan apapun di luar sidang setelah putusan dibacakan.
           

Baca juga: Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

"Gunakan hak-hak Saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat yaitu di persidangan ini ya. Karena itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan Saudara ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, kalau sudah selesai, Saudara mau membuat pernyataan apapun, ya silakan, karena ini masih proses persidangan ya. Kami ingatkan," ujar hakim.

Dituntut 15 tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Sebagai informasi, Ibam pernah menggelar konferensi pers bersama tim penasihat hukumnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4). Ibam juga melakukan podcast.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Jaksa meyakini Ibam
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis lalu. n jk, erc, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru