Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

surabayapagi.com

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan hingga mantan Ketua KPU Kota Madiun turut dimintai keterangan.

‎“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat ‎

‎Total ada enam saksi yang dipanggil, yakni Andianto (ASN Pemkot Madiun), Sasongko (mantan Ketua KPU), Jemakir (ASN), Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan), Hery Purna Irawan (swasta), dan Hendra Saktiyawan (ASN).

‎Sebelumnya pada selasa, (28/4/2026) KPK memanggil Agus Tri Sukamto selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Pemkot Madiun, Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA Pemkot Madiun, Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.

‎Selanjutnya, Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Soeko Dwi Handiarto selaku Sekda Pemkot Madiun, dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.

‎Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR.

Baca juga: KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

‎Dalam perkara ini, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang sejak Juli 2025 melalui Sumarno (Kepala DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD). Uang tersebut diminta dari pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, dengan dalih “sewa akses jalan” selama 14 tahun untuk kebutuhan CSR.

‎Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan izin usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

‎Selain pemerasan, ada pula dugaan penerimaan gratifikasi. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

Baca juga: Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

‎KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

‎Secara keseluruhan, uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru