SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya sebagai bentuk transisi dari parkir tunai ke parkir non-tunai. Dimana, voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.
Nantinya, voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir tersebut akan dikelola oleh pemkot, dengan terus melakukan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat, karena voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.
"Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Rabu (06/05/2026).
Baca juga: Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis
Sedangkan untuk tata cara penggunaan voucher parkir yakni sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir bisa menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek menjadi dua, ada bagian voucher yang diberikan kepada juru parkir sebagai tanda bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir.
Menanggapi transisi parkir non-tunai tersebut, masyarakat Surabaya sangat antusias adanya penerapan digitalisasi parkir, yang bisa dilihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini gerai voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan.
Baca juga: Resmikan MBC, Pemkot Surabaya Siap Bidik Penguatan Pendidikan Bertaraf Global
"Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2 ribu untuk roda dua," katanya. sb-06/dsy
Editor : Redaksi