SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 saksi dari berbagai latar belakang mulai dari ASN hingga pengembang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Rabu, (6/5/2026), penyidik memanggil sepuluh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta.
Baca juga: KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi
Kesepuluh saksi yang dipanggil yakni Bhakti Prasetio (swasta), Salwa (bendahara/admin CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Atik Wiyani (swasta), Feti Indriani Ariyanti (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun), Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt Kepala Dinas Pariwisata), Ahsan Sri Hasto (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Ardhyan Fajar Kristantya (Asisten Manajer Keuangan PLN UP3 Madiun), serta Abdul Halim (pegawai Bumida).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarga. Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026. Kemudian disusul pemeriksaan Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang sejak Juli 2025 melalui Sumarno (Kepala DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD). Permintaan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan dalih uang sewa akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan CSR.
Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pemerasan dalam proses perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Pada sisi lain, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain oleh Maidi sepanjang 2019 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!
Dengan demikian, total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.mdn
Editor : Redaksi