SURABAYAPAGI : Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Penguatan ini bertujuan agar Kompolnas semakin efektif.
Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Polri. Penguatan ini akan mengubah Kompolnas menjadi lembaga independen, tidak lagi ex officio, serta memiliki rekomendasi mengikat yang diatur melalui revisi UU Polri .
Menurut pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, penguatan Kompolnas untuk peningkatan Independensi. Kompolnas diputuskan menjadi lembaga yang independen, dengan keanggotaan yang tidak lagi berdasarkan ex officio. Penguatan bertujuan agar setiap keputusan dan rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Penguatan ini akan disesuaikan dengan aturan hukum, bahkan direncanakan masuk dalam revisi undang-undang terkait. Langkah ini diharapkan membuat pengawasan eksternal terhadap institusi Polri lebih efektif. Kabar ini disampaikan setelah pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, yang menekankan pentingnya reformasi struktural ini untuk menunjang profesionalisme Polri telah menyetujui langkah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.
***
Poin-poin penguatan ini akan disiapkan dalam RUU. RUU ini akan dibahas di DPR.
"Tadi sudah diputuskan bahwa di UU itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, bahkan sekarang sudah ada RUU yang siap dibahas di DPR. Di situ kita masukkan poin-poin baru hasil formasi Komisi Reformasi ini," ungkapnya.
Isyarat penjelasan Yusril setelah bertemu Presiden, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI harus ada sebagai lembaga pengawas eksternal yang krusial untuk memastikan Polri bekerja sesuai dengan aturan, profesional, dan akuntabel. Keberadaan Kompolnas, yang didasarkan pada Pasal 37 UU No. 2 Tahun 2002. Keberadaan sangat penting untuk menjaga keseimbangan pengawasan, karena tanpa pengawasan yang jelas, dikhawatirkan kinerja Polri tidak maksimal. Artinya, Kompolnas berfungsi mengawasi kinerja Polri dari luar, sehingga evaluasi yang dihasilkan lebih objektif dan independen.
Termasuk meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Polri. Bahkan Kompolnas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengembangan dan kinerja Polri agar lebih profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Tugas Kompolnas menerima saran, keluhan, dan pengaduan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian, yang kemudian dianalisis untuk ditindaklanjuti. Juga memberi pertimbangan pengangkatan Kapolri. Kompolnas juga bertugas menjaga Kepatuhan Terhadap Kode Etik: Kompolnas mendorong penegakan kode etik Polri agar anggota polisi bertindak sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia. Secara ringkas, Kompolnas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menjamin Polri tetap berada di jalur yang tepat sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Baca juga: Ketimpangan Sosial, Korupsi Rp 47 Triliun vs Pengantri Sembako
***
Baca juga: ASN "Dimanjakan"
Dari beberapa sumber yang dihimpun dari ICW, Aktivis hukum dan Kompolnas hingga April 2026 lalu, praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh pejabat Polri sering kali melibatkan tindakan di luar prosedur (inkonstitusional) untuk kepentingan pribadi, korupsi, kekerasan, atau tekanan politik.
Aduan umum yang diterima Kompolnas meliputi rekayasa kasus, pungli, dan intervensi penyidikan, yang dipicu oleh lemahnya pengawasan struktural dan KUHAP. Ini, sering kali menurunkan kepercayaan publik.
Rekayasa kasus di kepolisian umumnya berbentuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi proses hukum, di mana bukti atau fakta sengaja diubah/dibuat untuk merugikan pihak tertentu. Praktik ini sering melibatkan persekongkolan.
Kasus terbaru yang saya temukan di Polda Jatim melibatkan seorang AKBP yang saya temukan diduga bersekongkol dengan seorang etnis Tionghoa.
Si AKBP, dilaporkan juga dengan Pasal perintangan penyidikan. tindakan Si AKBP, menurut alat bukti surat, diduga secara langsung menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, bukan berdasarkan tafsir subjektif yang luas. Ada apa surat pernyataan tertulis diatas meterai dan dibawah sumpah yang diterima Direskrimum Polda Jatim, hingga April 2026 belum diproses secara hukum.
Padahal kekuatan Surat Pernyataan di Atas Meterai (Rp10.000) meski tidak menentukan keabsahan surat, melainkan surat dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Surat pernyataan tersebut dikategorikan sebagai "akta di bawah tangan". Surat ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena diakui oleh pihak yang menandatanganinya.
***
Baca juga: KPK Mulai Dicurigai
Menurut akun Fakultas Hukum Universitas Indonesia https://law.ui.ac.id, 25 Aug 2022, dijelaskan
Pasal tindakan penyidik yang mengabaikan alat bukti surat yang diajukan oleh terlapor (tersangka) dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana (KUHAP), bahkan dalam konteks tertentu, dapat dianggap sebagai upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Akun ini menulis meski tidak menemukan istilah obstruction of justice dalam KUHP. Tetapi beberapa kriteria hukum dapat ditemukan dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain; Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233. Pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP. Ini diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.
Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 231 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur tentang penarikan barang sitaan yang dititipkan atas perintah hakim. Apabila terhadap barang sitaan tersebut pelaku merusak, menghancurkan, membuat tak dapat dipakai barang yang disita diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 233 KUHP juga mengatur obstruction of justice dalam hal ada tindakan yang dilakukan oleh seseorang berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang bukti berupa akta-akta, surat-surat yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Perbuatan pidana ini diancam pidana penjara paling lama empat tahun Apabila dikaji dengan unsur unsur tindak pidana yang diuraikan dalam berbagai pasal KUHP , dapat dikatakan bahwa kasus Brigadir J (kasus Irjen Sambo) memenuhi unsur Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2. Sebab, ada tindakan yang dilakukan oleh sebagian orang untuk memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk meng-hindari penyidikan. Ada juga tindakan lainnya yang dilakukan oleh sebagian orang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti.
Pengaturan obstruction of justice dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP sesungguhnya tidak membedakan siapa pelaku, apakah masyarakat sipil atau aparat penegak hukum seperti penyidik, advokat, atau penuntut umum. Sebagian pakar berpendapat belum ada pasal yang mengatur tentang obstruction of justice yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam KUHP.
Dalam penanganan kasus Brigadir J, disinyalir ada rekayasa kasus yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka pelaku diduga merekayasa sedemikian rupa tentang motif dan peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir J. Kematian korban seolah-olah merupakan suatu peristiwa yang bisa digolongkan ke dalam noodweer atau noodweer excess. Skenario untuk mengelabui penyidik dibuat dan disertai dengan tindakan lain dengan merusak dan menghilangkan beberapa barang bukti.
Jika kejadian seperti ini terjadi di Amerika Serikat sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan obstruction of justice. Tindakan rekayasa yang dilakukan oleh tersangka pelaku dikualifikasi sebagai tampering with evidence dan famous obstructions. Di Indonesia, walaupun tidak dinyatakan secara tegas dalam unsur Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, tindakan tersebut tetap dapat didakwa karena masuk dalam unsur perbuatan menutupi tindak pidana. Rekayasa dalam kasus ini bertujuan untuk menutupi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, sehingga Pasal 221 dapat dapat digunakan penyidik dan penuntut umum. Tentu saja, penyidik dan penuntut umum berwenang menggunakan pasal lain sepanjang relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Kasus si AKBP Polda Jatim itu secara vertikal sudah dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri dengan dua alat bukti surat . Selain juga dilaporkan ke Kompolnas RI. (radityakhadaffi@gmail.com).
Editor : Redaksi