SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kota Madiun dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang dipanggil berasal dari unsur perusahaan, perbankan, swasta hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dari unsur perusahaan, penyidik memeriksa DPF selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia, perusahaan pengembang properti dan konstruksi di wilayah Madiun dan Ponorogo. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ARE pegawai RS Hermina Madiun, DWK pegawai PT KAI Daop 7 Madiun, serta YRF pegawai Bank BTN Cabang Madiun.
Sementara dari unsur swasta, KPK turut memeriksa MAF, RK dan AES. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi berasal dari berbagai latar belakang.
Tak hanya itu, sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Madiun juga turut dipanggil sebagai saksi. Mereka di antaranya MSD selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun, RAW Kepala Dinas Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun, YP ASN Dinas PUPR, KND ASN Dinas Pendidikan Kota Madiun dan MMA ASN Pemkot Madiun.
Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pegawai PT KAI terkait penyaluran CSR.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi
“Sebagai saksi saja mas, terkait penyerahan CSR tahun 2025. Pemberian keterangan kepada KPK sudah dilaksanakan, untuk selanjutnya proses diserahkan kepada KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak RS Hermina Madiun belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang sejak Juli 2025 melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi. Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan dalih uang sewa akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan CSR.
Baca juga: KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi
Selain dugaan penyalahgunaan CSR, KPK juga mendalami dugaan pemerasan dalam proses perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun serta penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dari perkara tersebut, total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.mdn
Editor : Redaksi