SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yuni Setyawati, istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, sebagai saksi dalam pendalaman kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Selain Yuni, penyidik juga memanggil Nanang Zuniardi selaku wiraswasta dan Suwarno, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Baca juga: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarga. Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026. Kemudian disusul pemeriksaan Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.
Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR, pemerasan perizinan usaha, serta penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Editor : Redaksi