Panggil Mantan Dewan dan Sekwan, Kejaksaan Ponorogo Akui Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

surabayapagi.com
Kasi Intel Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata. 

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya angkat suara pasca memeriksa 3 mantan anggota DPRD Ponorogo, dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan ) yang kini menjabat Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar, Eko Edi Suprapto.

Penyidik Adhiyaksa Bumi Reog ini membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo tahun 2019-2024. Bahkan penyidik mengaku telah menemukan bukti indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. 

Baca juga: Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwartq membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan maraton tersebut. 

Menurutnya, institusinya saat ini sedang bergerak cepat untuk mengusut tuntas tata kelola dana tunjangan perumahan kedewanan tersebut.

 

“ Dalam beberapa waktu ini pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak-pihak terkait tentang Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo," ujarnya, Rabu (20/05/2026)

 

Ugra menegaskan bahwa kasus ini telah menapak ke babak baru. Tim penyidik Kejari Ponorogo mengklaim telah menemukan adanya unsur melawan hukum dalam pos anggaran tersebut.

 

“ Tim telah menemukan indikasi dugaan peristiwa tindak pidana, dan tahapannya sekarang sementara mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Tipikor Ponorogo, Admin Bongkar Trik Atur Proyek RSUD Tanpa Kompetitor

 

Saat disinggung mengenai peluang keterlibatan pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo di luar lingkungan Setwan, pihak kejaksaan membuka opsi tersebut secara lebar.

 

“Jika hal tersebut dibutuhkan dalam proses penanganan, maka pihak-pihak terkait lainnya juga akan dipanggil," tutur Ugra.

 

Baca juga: Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Kendati demikian, Kejari Ponorogo masih enggan membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyelewengan ini. Ugra menyatakan, Korps Adhyaksa saat ini fokus pada pendalaman materi perkara dan pencocokan alat bukti.

 

“ Pemeriksaan intensif sementara dilakukan dan lebih lanjut akan menyampaikan hasil dari penanganannya," pungkasnya. 

 

Diketahui sebelumnya, 3 mantan anggota dewan periode 2019-2024 dan 3 mantan pejabat Sekretariat Dewan (Setwan ) diperiksa secara intensif oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo, terkait dugaan korupsi pada Tunjangan Perumahan DPRD 2019-2024, pada Senin (18/05/2026) kemarin. Mereka adalah, Sumarno dan Eka Miftahul Huda (mantan anggota DPRD dari Partai Nasdem), serta Suharlyanto (mantan anggota DPRD dari PKS) serta Eko Edi Suprapto mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo, Sri Mulyono, mantan Kabag Persidangan Setwan Ponorogo yang saat ini telah pensiun, Bambang, mantan staf Setwan Ponorogo. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru