SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) meski sudah beroperasi kurang lebih selama empat tahun. Sudah semestinya menjadi perhatian Plt.Walikota.
Direktur Statistika Indonesia Riset Nu'man Iskandar menilai, kejadian ini seolah membuka tabir lemahnya kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam urusan tata kelola infrastruktur pengelolaan parkir di Kota Madiun.
Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta
"PT JPC potret kinerja Pemkot dalam mengurusi infrastruktur pengelolaan parkir di Kota Madiun," katanya Kamis (21/5/2026).
Menurut Nu'man, dinas terkait harusnya segera bertindak ketika mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya mungkin menghentikan aktivitas sementara pekerjaan di lokasi tersebut. Dengan begitu Pemkot terkesan hadir dalam menyikapi persoalan yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, langkah tegas tersebut juga dinilai dapat menjadi bukti keseriusan Pemkot Madiun dalam memperbaiki tata kelola yang kini tengah menjadi perhatian lembaga antirasuah. Menurutnya, siapapun pengusahanya, termasuk yang sebelumnya dianggap dekat dengan penguasa, tetap harus ditindak sesuai aturan meski penanganannya dinilai terlambat.
Baca juga: Dipicu Kenaikan Harga Ayam Ras, Kota Madiun Alami Deflasi per April 2026 Sebesar 0,02 Persen
"Mengetahui hal ini Pemkot seharusnya bertindak tegas. Dengan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut misalnya. Tujuannya jelas ketika ada persoalan terkait tata kelola Pemkot hadir turun untuk menegakkan aturan sesuai perda," ujarnya.
Baca juga: Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan
Mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini juga mengatakan dasar hukum penindakan jelas karena sudah diatur dalam perda kota Madiun no.30 tahun 2018 sebagai perubahan dari Perda no.09 tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu lintas. Dalam pasal 14 terkait sanksi Administrasi hingga pasal 17 mengenai ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menindak tegas pengusaha nakal yang belum mengantongi maupun mengurus Andalalin. Karena semuanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah," pungkasnya.mdn
Editor : Redaksi