Kejagung Ungkap Dadan, Sony dan Lodewyk, Tidak Bergerak Sendiri-sendiri

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Reporter : Redaksi

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai peruntukan program MBG diusut.

Kejaksaan Agung. Ada indikasi dana MBG sejak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp71 triliun, dibuat bancakan ketiga petinggi BGN. lalu Anggaran tahun 2025 disesuaikan dan dianggarkan berkisar Rp 85,27 triliun.

Kemudian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 menjadi Rp268 triliun, dari rencana awal sebesar Rp335 triliun. Total Rp 353 Triliun.

Kejaksaan Agung menegaskan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Tidak Bergerak Sendiri-sendiri
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendiri-sendiri.

Baca juga: New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Ketiga tersangka mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, disinyalir saling berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum terkait proyek SPPG tersebut. "Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, para tersangka sudah saling mengetahui masing-masing. Namun belum dijelaskan lebih rinci terkait peran dan koordinasi di antara mereka.

"Pokoknya saling mengetahuilah itu," tururnya. Jeffry menyatakan bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG atau 'titik dapur'.

Pengadaan Barang Fiktif
Dadan diduga melakukan serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai peruntukan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja (KAK) proyek pengadaan di BGN.

Alhasil, anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut justru mengalir ke pos pengadaan barang mewah yang dinilai sama sekali tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah di lapangan.

"Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain belanja motor listrik bernilai fantastis tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menemukan sejumlah pengadaan siluman lainnya yang sarat penggelembungkan harga atau mark up dan melanggar ketentuan hukum.

Syarief menjelaskan, selain merekayasa pengadaan barang dan jasa, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung juga memanipulasi sistem kemitraan program MBG.

Baca juga: Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Program Rp 268 triliun
Menurut Kejagung, program yang memiliki total anggaran Rp 85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp 268 triliun (2026) ini seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, para tersangka justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.

"Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," tegas Syarief.

Berikut daftar pengadaan bermasalah di BGN yang menjadi bancakan Dadan Hindayana Cs:
21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
32.000 pasang sepatu.
31.000 lebih unit komputer tablet.
5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Proses Pengadaan, Melawan Hukum
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Baca juga: Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana Berdusta
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.

Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terbukti berdusta mengenai pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG). Dulu, dia pernah bilang, harga kendaraan jauh di bawah pasaran. Kini, dia malah terbukti melakukan markup!

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan program MBG. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan status yang sama ke eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. n erc, jk, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru