Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mursid Mudiantoro Pengacara terdakwa Thariq Megah.
Mursid Mudiantoro Pengacara terdakwa Thariq Megah.

i

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menyinggung keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.

‎Mursid mempertanyakan logika permintaan uang kepada Thariq yang saat itu menjabat Kepala DPUPR Kota Madiun, masing-masing Rp50 juta dan Rp26 juta. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan alasan DPUPR kerap bersinggungan dengan aparat penegak hukum (APH).

‎“Ini menjadi salah satu amunisi kami dalam membela Pak Thariq. Terungkap bahwa ada permintaan dari Sekda kepada Kepala DPUPR dengan alasan kebutuhan yang berkaitan dengan Forkopimda maupun APH,” kata Mursid dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

‎Menurutnya, jika anggaran Forkopimda tidak mencukupi, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme resmi penganggaran daerah.

‎Sekda, kata Mursid, memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan penganggaran. Karena itu, kekurangan anggaran semestinya diusulkan kepada kepala daerah untuk kemudian dibahas dan dimasukkan melalui mekanisme APBD.

‎“Kalau anggarannya kurang, seharusnya diusulkan kepada wali kota agar ditambah melalui mekanisme APBD. Jangan kemudian meminta kepada Kepala DPUPR,” tegasnya.

‎Mursid kemudian menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

‎Dalam Pasal 29 ayat (2), disebutkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. Sementara Sekda secara ex officio berkedudukan sebagai sekretaris Forkopimda.

‎Atas dasar itu, Mursid menilai kebutuhan Forkopimda sejatinya sudah memiliki pintu pendanaan yang jelas.

‎Mursid menilai, alasan bahwa DPUPR sering berhubungan dengan APH tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membebankan kebutuhan Forkopimda kepada kepala dinas.

‎“Kalau mekanisme resmi itu ditempuh, apa yang kemudian dialami Pak Thariq seharusnya bisa dicegah. Kepala dinas tidak perlu dibebani mencari atau menyediakan uang di luar anggaran,” ujarnya.

‎Tim penasihat hukum Thariq akan menggunakan fakta tersebut untuk memperjelas posisi kliennya dalam konstruksi perkara.

‎Mursid ingin menunjukkan bahwa Thariq berada dalam struktur birokrasi dengan hubungan hierarkis, sementara permintaan uang tersebut disebut datang dari pejabat yang memiliki posisi lebih tinggi.

‎Namun demikian, persoalan Rp76 juta itu tidak berhenti pada siapa yang meminta. Dari mana uang tersebut diperoleh, bagaimana cara mendapatkannya, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya tetap menjadi bagian penting yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.waf

 

Berita Terbaru

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Jangan Biarkan Nelayan Menanggung Beban Industri…

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 kepada masya…

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persoalan akses armada pengangkut sampah yang kesulitan manuver mengambil residu sampah segera terselesaikan. Tim Dinas…

Bocah Laki-Laki Usia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Bocah Laki-Laki Usia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Senin, 10 Agu 2026 16:58 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Pengunjung kolam renang di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemarin (Minggu siang, 9 Agustus 2026) sekitar pukul 1…

Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Senin, 10 Agu 2026 14:51 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berupaya mewujudkan impian masyarakat. Salah satunya dengan…

Rahasia Kulit Kencang Alami, Ini yang Perlu Diketahui

Rahasia Kulit Kencang Alami, Ini yang Perlu Diketahui

Senin, 10 Agu 2026 14:23 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kulit kencang sering dianggap sebagai salah satu tanda kulit yang sehat, bukan sekadar soal penampilan. Seiring bertambahnya usia, produksi k…