Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mursid Mudiantoro Pengacara terdakwa Thariq Megah.
Mursid Mudiantoro Pengacara terdakwa Thariq Megah.

i

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menyinggung keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.

‎Mursid mempertanyakan logika permintaan uang kepada Thariq yang saat itu menjabat Kepala DPUPR Kota Madiun, masing-masing Rp50 juta dan Rp26 juta. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan alasan DPUPR kerap bersinggungan dengan aparat penegak hukum (APH).

‎“Ini menjadi salah satu amunisi kami dalam membela Pak Thariq. Terungkap bahwa ada permintaan dari Sekda kepada Kepala DPUPR dengan alasan kebutuhan yang berkaitan dengan Forkopimda maupun APH,” kata Mursid dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

‎Menurutnya, jika anggaran Forkopimda tidak mencukupi, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme resmi penganggaran daerah.

‎Sekda, kata Mursid, memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan penganggaran. Karena itu, kekurangan anggaran semestinya diusulkan kepada kepala daerah untuk kemudian dibahas dan dimasukkan melalui mekanisme APBD.

‎“Kalau anggarannya kurang, seharusnya diusulkan kepada wali kota agar ditambah melalui mekanisme APBD. Jangan kemudian meminta kepada Kepala DPUPR,” tegasnya.

‎Mursid kemudian menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

‎Dalam Pasal 29 ayat (2), disebutkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. Sementara Sekda secara ex officio berkedudukan sebagai sekretaris Forkopimda.

‎Atas dasar itu, Mursid menilai kebutuhan Forkopimda sejatinya sudah memiliki pintu pendanaan yang jelas.

‎Mursid menilai, alasan bahwa DPUPR sering berhubungan dengan APH tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membebankan kebutuhan Forkopimda kepada kepala dinas.

‎“Kalau mekanisme resmi itu ditempuh, apa yang kemudian dialami Pak Thariq seharusnya bisa dicegah. Kepala dinas tidak perlu dibebani mencari atau menyediakan uang di luar anggaran,” ujarnya.

‎Tim penasihat hukum Thariq akan menggunakan fakta tersebut untuk memperjelas posisi kliennya dalam konstruksi perkara.

‎Mursid ingin menunjukkan bahwa Thariq berada dalam struktur birokrasi dengan hubungan hierarkis, sementara permintaan uang tersebut disebut datang dari pejabat yang memiliki posisi lebih tinggi.

‎Namun demikian, persoalan Rp76 juta itu tidak berhenti pada siapa yang meminta. Dari mana uang tersebut diperoleh, bagaimana cara mendapatkannya, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya tetap menjadi bagian penting yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.waf

 

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…