DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dibahas melalui penyampaian hasil kinerja panitia khusus (Pansus). Hal itu ditandai dengan penyampaian laporan kerja masing-masing pansus dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (5/6/2026).

‎Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

‎Armaya Ketua DPRD Kota Madiun menjelaskan, masing-masing raperda dibahas oleh pansus yang berbeda. Pansus 1 membahas Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pansus 2 membahas Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Pansus 3 membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Masing-masing pansus diisi oleh 9 anggota DPRD dan satu orang dari sekwan, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua dan anggota.

‎"Hasil pembahasan dan rapat dengan pendapat (RDP) telah dilakukan dituangkan dalam laporan kerja pansus. Laporan tersebut juga sudah disetujui oleh tim sinkronisasi dan tim harmonisasi," ujarnya.

‎Setelah laporan kerja pansus disampaikan, tahapan berikutnya adalah mengirimkan ketiga raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.

Baca juga: Sapi ‘Bruno’ Milik Pemuda Madiun Seberat 1,1 Ton Dibeli Presiden Prabowo

‎Dalam proses fasilitasi itu, Pemprov Jawa Timur akan memberikan masukan, saran, maupun koreksi terhadap substansi raperda. 

‎"Setelah dari provinsi akan ada rekomendasi dan masukan. Setelah itu baru diproses lebih lanjut hingga menjadi perda," katanya.

‎Ia menegaskan, pembahasan ketiga raperda di tingkat Kota Madiun pada prinsipnya telah selesai. Saat ini yang ditunggu adalah hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

‎Dengan demikian, ketiga raperda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi dan fasilitasi sebelum nantinya diumumkan sebagai peraturan daerah yang berlaku di Kota Madiun.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru