Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

surabayapagi.com
Ilustrasi. Kegiatan pembelajaran di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). SP/ PRB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) terus berupaya memperluas akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat penyelesaian izin operasional.

Diketahui, terdapat dua desa yang hingga kini belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua desa tersebut adalah Desa Gemito Kecamatan Sumber dan Desa Kedasih Kecamatan Sukapura.

Baca juga: Percepat Layanan Pengaduan Warga, Probolinggo Luncurkan ‘Halo SAE’ Berbasis AI

“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, dua desa tersebut sebenarnya sudah memiliki PAUD atau TK. Hanya saja lembaga tersebut belum memiliki izin operasional sehingga belum terekam dalam Dapodik. Data yang masuk ke kementerian adalah satuan pendidikan yang sudah memperoleh izin operasional,” jelas Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Amik Mutammimah, Senin (08/06/2026).

Baca juga: Lewat Pelatihan Kompetensi, Probolinggo Cetak Barista Muda Profesional

Lebih lanjut, menurutnya kendala utama yang dihadapi adalah belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi berupa akta notaris sebagai dasar pengajuan izin operasional. Sementara syarat lain seperti penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama minimal dua tahun dan telah meluluskan dua angkatan peserta didik sudah terpenuhi.

Sehingga, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemkab Probolinggo telah menyusun rencana tindak lanjut yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, pengawas TK hingga Disdikdaya. Sehingga, melalui langkah tersebut, Amik berharap seluruh desa di Kabupaten Probolinggo dapat memiliki layanan PAUD yang terdata dan berizin resmi sehingga hak anak usia dini untuk memperoleh layanan pendidikan dapat terpenuhi secara merata.

Baca juga: Disporapar Probolinggo Wajibkan Pembelian Tiket Daring Wisata Gunung Bromo

“Fokus kami bukan sekadar mendorong orang tua menyekolahkan anak ke PAUD, tetapi bagaimana pemerintah daerah hadir dan memfasilitasi tersedianya layanan pendidikan anak usia dini bagi seluruh masyarakat. Dengan begitu, setiap anak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan sejak dini,” tegasnya. pr-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru