SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya penertiban fasilitas pemerintah di lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dengan mewajibkan pemasangan stiker khusus bergambar 'avatar' pada seluruh kendaraan dinas.
Pemasangan stiker identitas tersebut guna membatasi ruang gerak oknum yang kerap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya penanda khusus ini, diharapkan kendaraan berpelat merah tidak lagi digunakan seenaknya di luar jam maupun tugas kedinasan.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkab Probolinggo tidak hanya mengandalkan sistem internal, tetapi juga membuka ruang bagi pengawasan publik sekaligus menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan transparansi penggunaan aset.
"Tujuan utama pemasangan stiker avatar ini adalah agar kendaraan dinas tidak digunakan seenaknya di luar tugas kedinasan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Rabu (09/09/2026).
Lebih lanjut, Ugas secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjadi pengawas di lapangan. Keterlibatan warga dinilai krusial untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. "Masyarakat kami minta untuk melapor jika menemukan kendaraan dinas yang melanggar (aturan penggunaan). Silakan langsung hubungi nomor yang tertempel dalam stiker tersebut," tambahnya.
Sehingga, melalui sistem pengawasan berlapis yang melibatkan masyarakat ini, Pemkab Probolinggo berharap seluruh pegawai dapat lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan dalam memanfaatkan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat. pr-01/dsy
Editor : Redaksi