Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

surabayapagi.com
Sidang perdana kasus korupsi Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

‎Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga jaksa membacakan dua berkas dakwaan secara bergantian. Dakwaan pertama ditujukan kepada Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, sedangkan dakwaan kedua ditujukan kepada Maidi bersama Thariq Megah.

‎Persidangan perdana ini menjadi awal pengungkapan konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK selama proses penyidikan sejak Januari 2026. Melalui surat dakwaan, jaksa memaparkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dana CSR dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Dalam menghadapi proses hukum tersebut, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Maidi tercatat mendapat pendampingan paling banyak dengan enam orang pengacara. Sementara Rochim Ruhdiyanto didampingi empat pengacara dan Thariq Megah didampingi tiga pengacara.

Baca juga: KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

‎Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, jalannya persidangan menyedot perhatian publik. Sejumlah warga, keluarga terdakwa, hingga awak media tampak memenuhi ruang sidang sejak pagi hari.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah

‎Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

‎Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini memasuki tahap persidangan.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru