SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi setelah dilantik menjadi walikota mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa hingga rekanan atau kontraktor dalam pengerjaan proyek di lingkup dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Semua rekanan ataupun kontrkaraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kota Madiun harus sesuai dengan rekomendasi terdakwa Maidi.
Baca juga: Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang
JPU menyebut, saat baru dilantik diperiode kedua Maidi memanggil Kepala dinas PUPR yang saat itu masih dijabat oleh Thoriq Megah (TM).
"Terdakwa meminta agar terdakwa TM untuk meneruskan atau melanjutkan pengumpulan uang dari rekanan pelaksana pekerjaan pada dinas PUPR," ungkap JPU.
Lebih lanjut JPU mengungkap praktek tersebut sudah berlangsung sejak periode pertama terdakwa Maidi sebagai kepala daerah kota Madiun periode 2019-2024.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan
JPU dalam dakwaannya menyampaikan saat menjadi walikota Madiun Maidi meminta TM menyerahkan seluruh daftar paket di dinas PUPR. Dengan maksud menentukan pemenang pelaksana proyek atau rekanan serta minta yang kompensasi.
Setelah Maidi menentukan serta menandai pemenang rekanan atau kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan. Daftar paket pekerjaan tersebut dikembalikan kembali kepada TM sembari meminta untuk diteruskan dan dilaksanakan serta disosialisasikan kepada masih - masing Kabid.
Baca juga: JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran
"Bahwa daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Madiun yang sudah ada catatan oleh terdakwa tersebut diserahkan kembali kepada Thoriq Megah dan agar dilaksanakan oleh masing-masing kepala bidang Dinas PU Kota Madiun," Terang JPU KPK.
Hingga total jumlah keseluruhan uang gratifikasi yang diterima Wali Kota Madiun non aktif Madiun Maidi mencapai Rp.9.008.111.090,-mdn
Editor : Redaksi