Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel, Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berencana mundur.

Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.

Baca juga: Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Terkait hal itu, BPK sejatinya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.

Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta temuan BPK soal pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti.

"Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional," kata Lalu kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

"Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca juga: Cegah Korupsi Dana Pendidikan, Pemkot Probolinggo Luncurkan SAPA BOS

Namun, dia meminta perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas, tetap harus dilakukan secara adil. Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah.

Selesaikan Polemik

Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027.

Baca juga: Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahap 2 Tahun 2026

"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi. n ds, jk, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru