SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pelarian Muhammad Ardiyansah (25) akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, setelah hampir sebulan menjadi buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 tersebut diduga mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri, Hari Jaya Saputro (27).
Baca juga: Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan secara intensif.
"Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif," ungkap AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di rumah korban di Desa Drancang, Menganti. Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol W 6727 AW di dalam rumah sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, korban lupa mencabut kunci yang masih menempel pada kendaraan.
Setelah sempat menerima kunjungan beberapa rekannya, korban tertidur sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika terbangun pada pukul 06.45 WIB, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
Tak hanya membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengobrak-abrik lemari pakaian korban dan mengambil sebuah dompet yang berisi STNK sepeda motor, kartu identitas, serta uang tunai. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah dan melapor ke Polsek Menganti.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob menuju lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penyisiran. Enam jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Diwek.
Baca juga: Polres Gresik Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolsek, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Saat dimintai keterangan di lokasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna rose gold.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada pihak kepolisian. did
Editor : Redaksi