Tekan Kebocoran PAD, Pemkot Surabaya Hentikan 163 Jukir Tak Perpanjang KTA

surabayapagi.com
Salah satu petugas Dishub saat mengecek KTA jukir di titik jalan Kota Surabaya. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari percepatan implementasi digitalisasi parkir demi transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) resmi yang tidak tertib administrasi. 

Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik di Surabaya diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka sejak Desember 2025. Sebagai tindakan nyata, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya langsung mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

Baca juga: Pasca Insiden Lansia Tercebur, Pemkot Surabaya: Semua Proyek Gorong-gorong Dihentikan

Dimana, operasi gabungan ini sudah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi total 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar aturan perpanjangan KTA. “Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi," jelasnya, Rabu (17/06/2026).

Baca juga: Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Menurutnya, penertiban KTA ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga dan meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir. Selain itu, pihak Dishub Surabaya juga meluncurkan dua inovasi sistem pengawasan baru di titik parkir digital. Pertama, adalah pemasangan papan informasi digitalisasi parkir yang dilengkapi dengan foto jukir resmi yang bertugas di titik tersebut.

Kedua, pihaknya juga melengkapi sebanyak 900 jukir dengan rompi smart parking, rompi ini memiliki kode QRIS di bagian saku area dada. Sisi kanan rompi untuk pembayaran kendaraan roda dua (motor Rp2.000), dan sisi kiri untuk kendaraan roda empat (mobil). Selain QRIS via rompi dan ponsel pintar, jukir resmi juga sudah difasilitasi mesin pembayaran untuk kartu uang elektronik (kartu tol) serta voucher parkir. 

Baca juga: Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Pihaknya, juga sangat mengharapkan warga mengutamakan pembayaran non-tunai. Sebab, banyak dampak positif dari digitalisasi parkir ini, yaitu menghindari aksi saling tuduh terkait aliran dana parkir. sb-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru