Optimalkan Daya Saing Produk, Pemkab Gratiskan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

surabayapagi.com
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim. SP/ SMP

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna membantu meringankan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu karena, dengan adanya sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran produk.

"Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat," jelas Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, Rabu (17/06/2026).

Baca juga: Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Sumenep Luncurkan Warung Inflasi

Lebih lanjut, Pemkab Sumenep juga terus mendorong seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, agar memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang dipasarkan. Sehingga, untuk mendukung program tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat dalam memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

Baca juga: Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk tim pendamping yang membantu pelaku usaha melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat halal. "Kami telah menunjuk tim khusus untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyediaan kelengkapan dokumen hingga kebutuhan administrasi lainnya," ujar Imam.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur Baddrut Tamam mengatakan kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah di Pulau Madura dengan tingkat partisipasi pelaku usaha yang tinggi dalam pengurusan sertifikat halal.

Baca juga: Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Hingga 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah mengantongi sertifikat halal. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. "Para pelaku UMKM di Sumenep tergolong aktif mengurus sertifikat halal berkat dukungan dan peran aktif pemerintah daerah," ungkapnya. sm-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru