SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi untuk menguji dakwaan pemerasan berkedok CSR untuk TPA Winongo senilai Rp. 1,7 Miliar. Dalam
sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesebelas saksi tersebut ialah Sugeng Prawoto, Desi Prayuda Fabela, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Mas'udi, Edi Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandy, dan Irma.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ini tidak beririsan dengan terdakwa Thariq Megah.
Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap Maidi dengan menjerat pasal pemerasan yang bermoduskan CSR untuk TPA Winongo dan juga gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).
"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim. Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan anggota tim JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Surabaya.
Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar.
Sedangkan penerimaan komitmen fee dari proyek dinas PU PR nilainya mencapai Rp 9.008.111.090. Ditegaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut atas perintah Maidi.
Baca juga: Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang
"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.
Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dsn melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal 606 huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.
JPU berkeyakinan dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya akan terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diterima dari tim penyidik. Pembuktian akan dilakukan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan
"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," kata Tonny.
Editor : Redaksi