JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

surabayapagi.com
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Thoriq Megah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi.

‎Penolakan tersebut karena materi perlawanan yang diajukan menurut JPU sudah masuk dalam materi pembuktian pokok perkara. Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian saksi.

Baca juga: JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi

‎"Secara lengkap dan cermat (dakwaan) sudah kita buat sesuai dengan KUHAP serta memenuhi syarat formil dan materil," kata Ikhsan Fernandi Z di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Kamis 18 Juni 2026 kemarin.

‎"Jadi bukan materi perlawanan dan kami tetap menolak perlawan terdakwa Thariq dan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian," Imbuhnya.

‎Sementara itu pengacara Thariq Megah, Mursid Mudiantoro menilai dakwaan JPU memuat unsur analogi dalam perumusan delik.

Baca juga: Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

‎"Prinsipnya dakwaan JPU ada unsur analoginya saat merumuskan delik. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan atau dilarang", ujar Mursid.

‎Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang dan akan membacakan putusan sela dalam persidangan berikutnya pada Kamis (25/6/2026).

‎Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Maidi didakwa melakukan pemerasan dengan modus CSR serta Gratifikasi atau disebut dengan komitmen fee pengerjaan proyek fisik.

Baca juga: Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

‎Dalam sidang perdana, disebutkan ada kluster kasus antara terdakwa Maidi dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto yang dijerat pemerasan dengan modus CSR senilai Rp.1,7 miliar, dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, 

‎Sementara pada dakwaan kedua terkait gratifikasi senilai Rp. 9 miliar, dengan terdakwa Maidi dan terdakwa Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru