SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Thoriq Megah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi.
Penolakan tersebut karena materi perlawanan yang diajukan menurut JPU sudah masuk dalam materi pembuktian pokok perkara. Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian saksi.
Baca juga: JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi
"Secara lengkap dan cermat (dakwaan) sudah kita buat sesuai dengan KUHAP serta memenuhi syarat formil dan materil," kata Ikhsan Fernandi Z di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Kamis 18 Juni 2026 kemarin.
"Jadi bukan materi perlawanan dan kami tetap menolak perlawan terdakwa Thariq dan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian," Imbuhnya.
Sementara itu pengacara Thariq Megah, Mursid Mudiantoro menilai dakwaan JPU memuat unsur analogi dalam perumusan delik.
Baca juga: Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi
"Prinsipnya dakwaan JPU ada unsur analoginya saat merumuskan delik. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan atau dilarang", ujar Mursid.
Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang dan akan membacakan putusan sela dalam persidangan berikutnya pada Kamis (25/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Maidi didakwa melakukan pemerasan dengan modus CSR serta Gratifikasi atau disebut dengan komitmen fee pengerjaan proyek fisik.
Baca juga: Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang
Dalam sidang perdana, disebutkan ada kluster kasus antara terdakwa Maidi dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto yang dijerat pemerasan dengan modus CSR senilai Rp.1,7 miliar, dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP,
Sementara pada dakwaan kedua terkait gratifikasi senilai Rp. 9 miliar, dengan terdakwa Maidi dan terdakwa Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.mdn
Editor : Redaksi