SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut Maidi sebagai pihak yang menentukan besaran nominal CSR yang harus dibayarkan para pengusaha untuk membantu pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Baca juga: Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar
Fakta itu diungkap Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Ya saya setuju dengan angka Rp 600 juta harapannya biar perijinan cepat selesai yang mulia," kata Soegeng saat dicerca Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat ditanya dasar mengeluarkan uang sebesar tersebut.
Menurut Soegeng, awalnya dirinya dihubungi dan diminta merapat ke TPA Winongo. Soegeng datang bersama anaknya Dessy Prayudya Fabella selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia diperlihatkan pembangunan TPA Winongo yang rencananya akan disulap menjadi tempat wisata kebun buah berbentuk piramida.
Inti dari pertemuan tersebut, Maidi meminta Soegeng untuk bantu tanah urug sebagai bentuk CSR sebanyak 350 rit. Atas permintaan tersebut ia menyanggupi. Mengingat anaknya sedang mengajukan izin pembangunan perumahan New Marshall Mansion ke Pemkot Madiun.
Namun, Soegeng terkejut saat hendak menanyakan pelaksanaan teknis urug 350 rit di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena 350 rit tanah urug yang diminta Maidi berubah menjadi permintaan uang cash sebesar Rp.900 juta.
Karena merasa keberatan dengan nominal tersebut lalu Soegeng pun meminta Dessy untuk nego dan akhirnya disepakati sebesar Rp 600 juta.
"Yang menyampaikan pak Thariq, bahasanya dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak itu maksudnya pak Maidi," kata Dessy saat menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela
Uang kemudian di transfer ke rekening direktur PT Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin yang disebut sebagai penyedia material urugan.
Tak hanya Soegeng dan Dessy, saksi lain yang dihadirkan JPU KPK seperti Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara juga memberikan keterangan senada.
Mereka menyebut pola yang sama, yakni nilai nominal CSR ditentukan langsung oleh Maidi, sementara proses komunikasi dan penagihan dilakukan melalui pihak perantara.mdn
Baca juga: JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi
Editor : Redaksi