Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

surabayapagi.com
Saksi Sudandi usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menguak adanya dugaan pelanggaran prosedur.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, menyebutkan mekanisme permintaan dana CSR dari STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Saksi Bongkar Dugaan Titipan Dana Rp600 Juta, Maidi Ngaku Tak Pernah Bertemu Srikayatin 

‎Pernyataan itu disampaikan Sudandi saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketika Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan apakah proses permintaan CSR kepada STIKES BHM sudah melalui mekanisme yang benar.

‎“Tidak yang mulia,” jawab Sudandi singkat di hadapan majelis hakim.

‎Sudandi kemudian mejelaskan, bahwa pelaksanaan TSP/CSR di kota Madiun diatur Perda Nomor 42 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Madiun nomor 46 tahun 2023, Perubahan atas Perwal 85 tahun 2020.

Baca juga: ‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

‎Menurutnya, mekanisme yang berlaku mengharuskan kebutuhan program terlebih dahulu diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak terkait untuk kemudian diinventarisasi dan difasilitasi oleh tim TSP sebelum ditawarkan kepada perusahaan yang akan menyalurkan CSR.

‎"Usulan kebutuhan dari OPD kemudian disampaikan ke tim fasilitasi. Selanjutnya dikomunikasikan dengan forum perusahaan yang akan menyalurkan CSR," terang Sudandi dalam persidangan. 

Baca juga: ‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Sudandi juga menambahkan, bahwa yayasan tidak termasuk pihak yang diwajibkan melaksanakan program TSP sebagaimana diatur dalam Perda. Menurutnya, kewajiban TSP melekat pada perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

‎Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan sejumlah pengusaha mengaku menyerahkan dana CSR karena nominalnya ditentukan sepihak dan diminta langsung oleh Maidi tanpa dasar aturan yang jelas. Fakta tersebut dinilai menguatkan konstruksi dugaan pemerasan dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru