Kuasa Hukum Thariq Minta Hakim Pertimbangkan Sumarno Jadi Tersangka

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tim kuasa hukum terdakwa Thariq Megah meminta majelis hakim mempertimbangkan status saksi Sumarno untuk ikut dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

‎Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Thariq, Mursid Mudianto, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026). 

Baca juga: Dicecar Hakim, Sekda Madiun Akui Permintaan CSR ke STIKES BHM Tak Sesuai Aturan ‎

‎Menurut Mursid, Sumarno memiliki peran serupa dengan kliennya karena sama-sama disebut mengetahui dan menyimpan uang yang kini dikategorikan sebagai gratifikasi.

‎"Dia (Sumarno) nyimpan uang yang terkategori gratifikasi kok tidak dijadikan tersangka seperti klien kami," tegas Mursid kepada awak media usai persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

‎Dalam sidang tersebut, Sumarno yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dihadirkan jaksa sebagai saksi. Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga siang, ia dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim.

‎Dalam persidangan, Sumarno beberapa kali ditegur majelis hakim lantaran keterangannya dinilai berbeda dengan isi BAP.

Baca juga: Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

‎Usai pemeriksaan Sumarno, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan tiga saksi lain dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), yakni Agus Tri Tjahjanto, Sekretaris Dinas PUPR yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi selaku Kabid Sampah dan Limbah B3 DLH, serta Mas Kahono Pekik, Sekretaris Disparpora yang sebelumnya menjabat Kabid Bappelitbangda.

‎Selain itu, JPU juga menghadirkan Ali Fauzi, notaris sekaligus Ketua REI DPD Kota Madiun. Ali sebelumnya sempat batal memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya karena alasan pekerjaan, dan kini kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru