SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tim kuasa hukum terdakwa Thariq Megah meminta majelis hakim mempertimbangkan status saksi Sumarno untuk ikut dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Thariq, Mursid Mudianto, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial
Menurut Mursid, Sumarno memiliki peran serupa dengan kliennya karena sama-sama disebut mengetahui dan menyimpan uang yang kini dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Dia (Sumarno) nyimpan uang yang terkategori gratifikasi kok tidak dijadikan tersangka seperti klien kami," tegas Mursid kepada awak media usai persidangan.
Baca juga: Saksi Bongkar Dugaan Titipan Dana Rp600 Juta, Maidi Ngaku Tak Pernah Bertemu Srikayatin
Dalam sidang tersebut, Sumarno yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dihadirkan jaksa sebagai saksi. Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga siang, ia dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim.
Dalam persidangan, Sumarno beberapa kali ditegur majelis hakim lantaran keterangannya dinilai berbeda dengan isi BAP.
Baca juga: Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo
Usai pemeriksaan Sumarno, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan tiga saksi lain dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), yakni Agus Tri Tjahjanto, Sekretaris Dinas PUPR yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi selaku Kabid Sampah dan Limbah B3 DLH, serta Mas Kahono Pekik, Sekretaris Disparpora yang sebelumnya menjabat Kabid Bappelitbangda.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Ali Fauzi, notaris sekaligus Ketua REI DPD Kota Madiun. Ali sebelumnya sempat batal memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya karena alasan pekerjaan, dan kini kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.mdn
Editor : Redaksi