SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dikeluhkan warga. Salah satunya warga sekitar perumahan AL mengaku terganggu suara musik hingga dini hari.
Keluhan itu disampaikan warga berinisial HR pada Kamis, (25/6/2026). Ia menyoroti jam operasional warkop karaoke yang dinilai kebablasan dan kerap memicu keributan antar pengunjung serta musiknya terdengar sampai ke Perumahan, sebut HR.
“Di tempat tersebut ada warkop karaoke yang tutupnya sampai subuh. Itu juga sempat dikomplain warga Perum Angkatan Laut lainnya karena musiknya sampai kedengaran di perumahan,” kata dia berulang-ulang.
Menurut dia suara sound system dari warkop-warkop tersebut masih terdengar keras setiap hari hingga pukul 02.00-03.00 WIB dini hari. Aktivitas karaoke disebut tetap berjalan.
Selain soal kebisingan, ia juga menyebut warkop karaoke kerap memicu keributan. Di antaranya karena ribut rebutan purel. “Seringkali ada keributan rebutan purel, ini juga yang bikin warga sekitar resah,” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, hingga Satpol PP Sidoarjo segera menertibkan jam operasional. “Mohon ditertibkan jam malamnya. Kasihan warga yang mau istirahat,” pinta HR.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Tebel, H. Triyono mengaku kaget keberadaan warkop karaoke ada wanita pemandu lagu, pihaknya tidak mengetahui.
“Warkop-warkop itu tidak kulonuwun (izin) ke desa, jadi kita tidak mengetahui. Jika ada masyarakat yang mengeluh baik tokoh masyarakat akan keberadaan warkop tersebut, kita sebagai Kades tunduk jika ada penertiban jam operasional dan penjualan miras,” ungkap Kades.
Warkop karaoke memang jadi tren hiburan malam di Sidoarjo. Namun tanpa batas jam buka yang tegas, keberadaannya justru menimbulkan gesekan dengan warga sekitar.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan, adanya Dumas pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tebel agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan serta Perda Kabupaten Sidoarjo tentang tempat hiburan karaoke.
Jika kedapatan melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku, ucapnya kepada wartawan media online maupun media cetak. Hik
Editor : Redaksi