Dana Gelap Didistribusikan Secara Terstruktur untuk Bayar Jaringan Agensi Perjudian dan Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi melalui aplikasi HOT51.

Hingga Minggu (28/6) Polda Metro Jaya telah menetapkan jajaran direksi dan dua korporasi penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.

Baca juga: Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Polisi menyebut kedua perusahaan diduga memfasilitasi perputaran dana haram senilai Rp 559,8 miliar. Dalam penyidikan, aparat juga telah memblokir 118 rekening bank dan Virtual Account yang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik telah menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta seorang WNA asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi menunjukan barang bukti konten live streaming pornografi. Foto: kumparan

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Asep.

Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana para pelaku.

"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku," ujarnya.

Aliran Dana Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, Bermuara ke WNA Tiongkok

Polda Metro Jaya mengungkap skema aliran dana dalam kasus perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital melalui aplikasi Hot 51. Polisi menyebut seluruh keuntungan hasil kejahatan tersebut pada akhirnya bermuara kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat.

WNA China Inisiator Pendanaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan WNA tersebut berperan sebagai inisiator pendanaan sekaligus pengendali utama jaringan.

"Skema aliran dana gelap ini bermuara pada sindikat WNA asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemegang kendali utama atau beneficial owner," ujar Iman.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan sindikat tersebut menggunakan sejumlah perusahaan sebagai saluran untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

"Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP. Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan," jelas Rahim.

Baca juga: 49 Rekening KPM di Tulungagung Diblokir Karena Judol

Tetapkan Delapan Tersangka

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik telah menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta seorang WNA asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Sementara itu, Iman menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana para pelaku.

"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku," ujarnya.

Polda Metro Jaya mengungkap skema aliran dana dalam kasus perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital melalui aplikasi Hot 51. Polisi menyebut seluruh keuntungan hasil kejahatan tersebut pada akhirnya bermuara kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat. Polisi menyebut tersangka melakukan aksinya dari luar negeri.

"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Budi Hermanto belum memerinci di negara mana YB berada. Namun, Budi mengatakan pihaknya aman mengajukan red notice terhadap tersangka YB.

Proses Penerbitan Red Notice

Baca juga: Dituding Soal Judol, PDIP Polisikan Menkop Budi Arie

"Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan pihak kepolisian sudah menetapkan 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Perputaran dana gelap mencapai Rp 559 miliar.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).

Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar PT MDS mengelola 68,2 miliar PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu YB. n erc, jk, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru