SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari CSR PT Hemas Buana Indonesia dikerjakan lebih dulu tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan berita acara serah terima (BAST), sementara administrasi baru disusun belakangan.
Hal ini terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026) saat JPU menghadirkan saksi Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Madiun yang sebelumnya menjabat Kabid di Bappelitbangda.
Baca juga: Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun
Dalam keterangannya, Kahono menyebut bahwa dokumen administrasi pertanggungjawaban untuk program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)/CSR tersebut justru dibuat setelah pekerjaan urugan selesai dilakukan.
“Pengerjaan itu sudah jadi dulu, baru administrasinya dibuat belakangan,” ujar Kahono saat dicecar JPU KPK.
Kahono juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada BAST atas pekerjaan tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan TSP, dokumen administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban menjadi bagian wajib dalam pelaksanaan program.
Baca juga: Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan Inspektorat juga disebut menemukan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan proposal awal. Dalam proposal, selain urugan terdapat item lain seperti vegetasi dan pekerjaan pendukung lainnya.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan proposal,” ujar Kahono.
Sementara itu, JPU KPK Tony F. Pangaribuan menilai fakta persidangan semakin memperjelas adanya persoalan dalam penggunaan dana CSR tersebut.
Baca juga: Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta
Menurut Tony, dari dua kali pemeriksaan saksi, dalih penggunaan dana CSR untuk TPA Winongo sudah mulai semakin jelas.
“Uang sudah terkumpul dengan dalih CSR, tapi faktanya tidak ada pertanggungjawaban apakah benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” kata Tony usai persidangan.
Lebih lanjut Tony mengatakan skema pengumpulan dana CSR itu bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan mengarah pada unsur pemerasan, sebagaimana yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan.mdn
Editor : Redaksi