Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.

i

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia dinilai membuka potensi terjadinya monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Mursid menilai dengan adanya persyaratan tersebut membuat lelang proyek di kota Madiun seringkali dimenangkan beberapa kontraktor tertentu.

‎Nama yang disebut adalah Muhammad Rofiq Nurhidayat, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya. Menurut Mursid, fakta tersebut telah terungkap dalam pemeriksaan di persidangan.

‎“Kami akan memasukkan Perwal itu ke dalam pledoi,” kata Mursid di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

‎Sorotan terhadap Perwal tersebut muncul ketika Mursid mencecar Koordinator Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan (Pokja PBJ-Adbang), Bagus Sumastomo, yang dihadirkan sebagai saksi.

‎Mursid secara terang-terangan menanyakan perihal dugaan adanya “kuncian” dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun. Kuncian disini berupa persyaratan kepemilikan saldo rekening dengan nominal tertentu.

‎“Saya mau tanya, apakah di Kota Madiun ada proses kuncian terkait persyaratan mempunyai rekening minimal 30 persen dari nilai proyek?” tanya Mursid.

‎Bagus membenarkan adanya persyaratan tersebut. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 2021 melalui Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

‎“Persyaratan pemilihan itu ada. Harus memiliki rekening 30 persen untuk paket pekerjaan sampai dengan nilai Rp2,5 miliar dan paling sedikit 20 persen untuk nilai di bawahnya,” terang Bagus.

‎Mursid kemudian menggali dasar hukum ketentuan tersebut. Ia menanyakan apakah syarat saldo rekening sebesar 30 persen juga diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres).

‎Bagus mengakui persyaratan tersebut tidak diatur secara khusus dalam Perpres. Namun, menurut dia, pemerintah daerah dimungkinkan menambahkan persyaratan tertentu dalam proses pemilihan penyedia.

‎“Dalam Perpres belum diatur. Namun, dimungkinkan menambah persyaratan untuk beberapa kegiatan atau hal tertentu,” ujar Bagus.

‎Bagus juga membenarkan Perwal Nomor 53 Tahun 2021 ditandatangani Maidi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun.

‎Keterangan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi tim penasihat hukum Thariq untuk mempertanyakan siapa sebenarnya yang merancang sekaligus menikmati berlakunya persyaratan tambahan tersebut.

‎Persyaratan nominal saldo rekening tersebut dinilai bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan berpotensi menjadi pagar yang menyaring peserta tender dan mempersempit persaingan hanya kepada kontraktor tertentu.

‎Bagi tim hukum Thariq, Perwal itu juga penting untuk membedah sejauh mana kebijakan pengadaan proyek merupakan kewenangan pejabat teknis atau justru lahir dari desain kebijakan di level kepala daerah.waf

Berita Terbaru

Lewat Program IJD, Pemkab Lumajang Fokus Prioritaskan Jalan Rusak Berat

Lewat Program IJD, Pemkab Lumajang Fokus Prioritaskan Jalan Rusak Berat

Selasa, 29 Sep 2026 11:02 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memprioritaskan jalan rusak berat untuk…

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…