Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.

i

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia dinilai membuka potensi terjadinya monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Mursid menilai dengan adanya persyaratan tersebut membuat lelang proyek di kota Madiun seringkali dimenangkan beberapa kontraktor tertentu.

‎Nama yang disebut adalah Muhammad Rofiq Nurhidayat, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya. Menurut Mursid, fakta tersebut telah terungkap dalam pemeriksaan di persidangan.

‎“Kami akan memasukkan Perwal itu ke dalam pledoi,” kata Mursid di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

‎Sorotan terhadap Perwal tersebut muncul ketika Mursid mencecar Koordinator Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan (Pokja PBJ-Adbang), Bagus Sumastomo, yang dihadirkan sebagai saksi.

‎Mursid secara terang-terangan menanyakan perihal dugaan adanya “kuncian” dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun. Kuncian disini berupa persyaratan kepemilikan saldo rekening dengan nominal tertentu.

‎“Saya mau tanya, apakah di Kota Madiun ada proses kuncian terkait persyaratan mempunyai rekening minimal 30 persen dari nilai proyek?” tanya Mursid.

‎Bagus membenarkan adanya persyaratan tersebut. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 2021 melalui Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

‎“Persyaratan pemilihan itu ada. Harus memiliki rekening 30 persen untuk paket pekerjaan sampai dengan nilai Rp2,5 miliar dan paling sedikit 20 persen untuk nilai di bawahnya,” terang Bagus.

‎Mursid kemudian menggali dasar hukum ketentuan tersebut. Ia menanyakan apakah syarat saldo rekening sebesar 30 persen juga diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres).

‎Bagus mengakui persyaratan tersebut tidak diatur secara khusus dalam Perpres. Namun, menurut dia, pemerintah daerah dimungkinkan menambahkan persyaratan tertentu dalam proses pemilihan penyedia.

‎“Dalam Perpres belum diatur. Namun, dimungkinkan menambah persyaratan untuk beberapa kegiatan atau hal tertentu,” ujar Bagus.

‎Bagus juga membenarkan Perwal Nomor 53 Tahun 2021 ditandatangani Maidi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun.

‎Keterangan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi tim penasihat hukum Thariq untuk mempertanyakan siapa sebenarnya yang merancang sekaligus menikmati berlakunya persyaratan tambahan tersebut.

‎Persyaratan nominal saldo rekening tersebut dinilai bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan berpotensi menjadi pagar yang menyaring peserta tender dan mempersempit persaingan hanya kepada kontraktor tertentu.

‎Bagi tim hukum Thariq, Perwal itu juga penting untuk membedah sejauh mana kebijakan pengadaan proyek merupakan kewenangan pejabat teknis atau justru lahir dari desain kebijakan di level kepala daerah.waf

Berita Terbaru

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…