Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.
Mursid Mudiantoro saat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia dinilai membuka potensi terjadinya monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Mursid menilai dengan adanya persyaratan tersebut membuat lelang proyek di kota Madiun seringkali dimenangkan beberapa kontraktor tertentu.

‎Nama yang disebut adalah Muhammad Rofiq Nurhidayat, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya. Menurut Mursid, fakta tersebut telah terungkap dalam pemeriksaan di persidangan.

‎“Kami akan memasukkan Perwal itu ke dalam pledoi,” kata Mursid di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

‎Sorotan terhadap Perwal tersebut muncul ketika Mursid mencecar Koordinator Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan (Pokja PBJ-Adbang), Bagus Sumastomo, yang dihadirkan sebagai saksi.

‎Mursid secara terang-terangan menanyakan perihal dugaan adanya “kuncian” dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun. Kuncian disini berupa persyaratan kepemilikan saldo rekening dengan nominal tertentu.

‎“Saya mau tanya, apakah di Kota Madiun ada proses kuncian terkait persyaratan mempunyai rekening minimal 30 persen dari nilai proyek?” tanya Mursid.

‎Bagus membenarkan adanya persyaratan tersebut. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 2021 melalui Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

‎“Persyaratan pemilihan itu ada. Harus memiliki rekening 30 persen untuk paket pekerjaan sampai dengan nilai Rp2,5 miliar dan paling sedikit 20 persen untuk nilai di bawahnya,” terang Bagus.

‎Mursid kemudian menggali dasar hukum ketentuan tersebut. Ia menanyakan apakah syarat saldo rekening sebesar 30 persen juga diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres).

‎Bagus mengakui persyaratan tersebut tidak diatur secara khusus dalam Perpres. Namun, menurut dia, pemerintah daerah dimungkinkan menambahkan persyaratan tertentu dalam proses pemilihan penyedia.

‎“Dalam Perpres belum diatur. Namun, dimungkinkan menambah persyaratan untuk beberapa kegiatan atau hal tertentu,” ujar Bagus.

‎Bagus juga membenarkan Perwal Nomor 53 Tahun 2021 ditandatangani Maidi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun.

‎Keterangan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi tim penasihat hukum Thariq untuk mempertanyakan siapa sebenarnya yang merancang sekaligus menikmati berlakunya persyaratan tambahan tersebut.

‎Persyaratan nominal saldo rekening tersebut dinilai bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan berpotensi menjadi pagar yang menyaring peserta tender dan mempersempit persaingan hanya kepada kontraktor tertentu.

‎Bagi tim hukum Thariq, Perwal itu juga penting untuk membedah sejauh mana kebijakan pengadaan proyek merupakan kewenangan pejabat teknis atau justru lahir dari desain kebijakan di level kepala daerah.waf

Berita Terbaru

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sdioarjo - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) sejak usia remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur…

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus…

Mobil di Blitar Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik, Kerugian Capai Rp200 Juta Lebih

Mobil di Blitar Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik, Kerugian Capai Rp200 Juta Lebih

Minggu, 09 Agu 2026 10:54 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini menimpa rumah milik Imam Badri 63 warga desa Kelurahan/Kec.Srengat, saat korban memansi mesin…

Semarakan HUT RI ke-81, Kantor Imigrasi Blitar hadirkan Layanan Paspor Program Pasporia

Semarakan HUT RI ke-81, Kantor Imigrasi Blitar hadirkan Layanan Paspor Program Pasporia

Minggu, 09 Agu 2026 10:53 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar menghadirkan layanan paspor akhir pekan melalui program Pasporia sebagai bagian dari semarak peringatan Hari…

Dampingi Kunjungan Cak Imin di Gresik, Kapolres Ramadhan Nasution Titip Pesan Penting untuk Pelajar

Dampingi Kunjungan Cak Imin di Gresik, Kapolres Ramadhan Nasution Titip Pesan Penting untuk Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 10:52 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul M…