Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap keduanya di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, setelah hampir satu bulan menjadi buronan kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Tegal Wangi, Kuta, tanpa melakukan perlawanan. Mereka diketahui berinisial MY (52) dan HR (49), warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut berawal pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, meninggalkan rumah yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor untuk mengantar suaminya menunaikan ibadah salat.

Setelah kembali ke rumah, korban mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga ke kamar tidur. Saat hendak menyimpan cincin ke dalam loker, korban mengetahui tempat penyimpanan tersebut telah terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah hilang.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Baca juga: Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Tim kemudian bergerak ke Pulau Dewata dan melakukan serangkaian penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.

Dari hasil pengembangan penyidikan, MY dan HR diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis pembobol rumah yang beraksi di sejumlah wilayah. 

Selain di Kabupaten Gresik, keduanya juga disinyalir pernah melakukan pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.

Baca juga: Demokrat Gresik Kecam Pencatutan Nama AHY dalam Isu Program MBG, Siap Dukung Langkah Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia juga mengajak warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat, layanan Hotline 110, atau WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru