SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terancam ditindak Satpol PP akibat izin operasionalnya sudah kedaluwarsa, PT Jatim Parkir Center (JPC) menutup operasional lahan parkir off street di Jalan dr.Soetomo no 53 Kota Madiun. Penutupan dilakukan menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan untuk mengurus persoalan perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Madiun Agus Purwo Widagdo mengatakan, PT JPC sebelumnya diberi waktu hingga 25 Juni 2026 untuk melengkapi persyaratan perizinan. Jika hingga tenggat tersebut belum dipenuhi, Satpol PP akan melakukan penindakan.
Baca juga: Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar
"Pada 23 Juni 2026 pihak PT JPC mengirim surat pemberitahuan ke Satpol PP terkait penutupan operasional parkir di Jalan dr Soetomo," ungkapnya, Rabu (8/7/2026).
Dalam surat tersebut, pihak JPC mengungkapkan alasan penutupan karena permohonan izin analisa dampak lalu lintas (andalalin) belum mendapat respon dari dinas perhubungan (dishub).
Menyikapi surat dari PT JPC, Agus Purwo mengungkapkan pihaknya sudah melakukan cek lapangan. Diketahui sudah ada papan petunjuk bahwa lahan parkir di Jalan dr Soetomo 53 diperuntukkan khusus tamu Rumah Makan Jemani.
Baca juga: Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya
"Petugas dari Satpol PP sudah cek ke lapangan untuk memastikan apa benar operasional parkir PT JPC sudah berhenti," kata Agus Purwo.
Karena operasional telah dihentikan secara mandiri oleh PT JPC, Satpol PP tidak melanjutkan proses penindakan berupa pemberian surat peringatan maupun penutupan lokasi. Selanjutnya, pengawasan menjadi kewenangan OPD pembina, yakni Dishub Kota Madiun.
Baca juga: BPS Catatan Pendataan Sensus Ekonomi di Kota Madiun Sasar 75.308 Unit
"Jika terjadi pelanggaran, maka Dishub yang akan merekomendasikan penindakan ke Satpol PP," tegas Agus Purwo.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP bakal menindak tegas PT JPC karena izin operasional lahan parkir di Jalan dr Soetomo telah kadaluwarsa. Satpol PP memberikan deadline hingga akhir Juni 2026 agar persyaratan perizinan dipenuhi.mdn
Editor : Redaksi