SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sidang sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar secara daring (e-court), pihak Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo selaku tergugat optimistis majelis hakim PTUN Surabaya akan menolak seluruh gugatan warga.
Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., membeberkan empat alasan kuat mengapa gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan warga bernama Suhartono tersebut harus ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, gugatan Pak Suhartono ini prematur, tidak jelas (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan penggugat tidak memiliki legal standing," tegas Komang saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Sidoarjo.
Komang Rai merinci poin-poin keberatan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo:
Gugatan Prematur: Keberatan administratif yang diajukan penggugat dinilai cacat waktu. Pembongkaran tembok baru terjadi pada 29 Januari 2026, namun penggugat sudah mengajukan keberatan pada 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif baru sah dilakukan setelah tindakan faktual terjadi.
Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat mengklaim bertindak atas nama warga Perumahan Mutiara Regency. Namun, di persidangan, penggugat gagal menjelaskan secara detail kerugian konkret yang dialaminya.
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Pembongkaran tembok tersebut didasari surat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor: Rv 11-DP/440 tertanggal 26 Agustus 2025 yang menginstruksikan integrasi pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar tersebut, pihak kementerian seharusnya ikut digugat dalam perkara ini.
Baca juga: Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli
Senada dengan Pemkab, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat Intervensi menegaskan bahwa jalan yang dipersengketakan adalah PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Penggugat tidak punya hak eksklusif atas jalan tersebut. Kewenangan pengelolaan ada di Pemkab untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Achmad Budi Santoso.
Ia menambahkan, "Intinya, penggugat tidak memiliki kepentingan atas jalan tersebut karena PSU telah diserahkan ke Pemkab. Dengan demikian, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan integrasi jalan demi kepentingan umum."
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan oknum warga yang sempat mencoba menutup kembali jalan pascapembongkaran merupakan pelanggaran hukum terhadap peraturan daerah (perda) maupun undang-undang, termasuk peraturan pemerintah tentang jalan.
Baca juga: Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah proses eksekusi pembongkaran tembok oleh Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) diwarnai kericuhan.
Setelah tahap kesimpulan ini selesai, Majelis Hakim PTUN Surabaya dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan. Mad/Hik
Editor : Redaksi