Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR yang Menyeret Mantan Pimpinan Cabang dan Dua Collection Agent

Reporter : Budi Mulyono
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkardugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. SP/ BUDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkardugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember yang berlangsung selama periode 2021 hingga Mei 2023. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan identitas masyarakat untuk memperoleh kredit secara tidak sah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS yang berperan sebagai Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Baca juga: Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pola sistematis yang diduga memanfaatkan ratusan warga dengan mencatut mereka sebagai petani penerima KUR, padahal tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan program pembiayaan pemerintah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan langsung dengan dua collection agent yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau total petaninya 900-an petani,” kata Gede Punia di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Identitas Dipinjam dengan Dalih Bantuan Sosial

Temuan penyidik menunjukkan sebagian besar warga yang identitasnya digunakan bukanlah petani dan tidak memiliki usaha produktif yang menjadi syarat utama penerima KUR Mikro.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Identitas masyarakat dipinjam dengan alasan untuk pengurusan bantuan sosial. Warga yang menyerahkan dokumen pribadi dijanjikan imbalan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujarnya.

Setelah dokumen terkumpul, identitas tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Dana kredit yang cair kemudian tidak pernah dikuasai oleh para debitur. Buku tabungan dan kartu ATM justru berada di tangan collection agent yang kemudian menarik seluruh dana menggunakan PIN yang telah diseragamkan.

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam jumlah besar dan melibatkan ratusan nama penerima kredit yang tidak mengetahui secara penuh proses pengajuan hingga pencairan dana.

Dugaan Peran Aktif Mantan Pimpinan Cabang BNI Jember

Penyidik tidak hanya menemukan dugaan penyimpangan di tingkat lapangan, tetapi juga indikasi keterlibatan pihak internal bank.

Menurut Gede Punia, MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember diduga mengetahui dan bahkan memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meskipun syarat administrasi dan verifikasi debitur tidak terpenuhi.

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menetapkan MFH sebagai tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada MFH dari dua collection agent yang turut menjadi tersangka. Nilainya mencapai Rp105 juta yang diduga diterima selama praktik penyaluran kredit berlangsung.

Kerugian Negara Rp12,59 Miliar, Total Kredit Bermasalah Tembus Rp41,48 Miliar

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan utama program KUR yang seharusnya menyasar pelaku usaha produktif dan petani yang benar-benar membutuhkan akses permodalan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar.

Sementara itu, total nilai kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama periode 2021 hingga 2023 tercatat mencapai Rp41,48 miliar.

Besarnya angka tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan melibatkan jumlah debitur yang signifikan.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Baca juga: Dugaan Pungli Perizinan Disorot, Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM

Penyelidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR. Dugaan tersebut muncul setelah banyak kredit mengalami kemacetan sehingga dana program pemerintah tidak lagi dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim menetapkan MFH, AM, dan IIS sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 604 jo 20  UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18  UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

AM dan IIS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Dana untuk Petani Justru Dinikmati Pihak Lain

Kasus ini membuka fakta bahwa program KUR yang dirancang untuk memperkuat sektor usaha mikro dan pertanian dapat disalahgunakan apabila pengawasan internal dan verifikasi penerima tidak berjalan optimal. Di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat produktif, praktik pencatutan identitas warga justru membuat dana yang seharusnya dinikmati petani dan pelaku usaha kecil beralih menjadi bancakan segelintir pihak.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru