SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA atau Choirul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan sepanjang periode 2016 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan kerugian keuangan negara. Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut juga berdampak langsung terhadap kualitas perawatan satwa, pemeliharaan fasilitas, hingga perkembangan Kebun Binatang Surabaya sebagai salah satu ikon wisata edukasi di Kota Pahlawan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7/2026).
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia.
Penyidik Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Selama Delapan Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama untuk menggunakan anggaran perusahaan di luar peruntukannya. Penyidik menemukan adanya dugaan pengeluaran fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan operasional perusahaan, hingga pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.
Menurut I Gede Punia, modus yang dilakukan tersangka ialah memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Kebun Binatang Surabaya.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan adanya transaksi pengeluaran kas yang tidak benar pada periode 2023 hingga 2024 yang tetap memperoleh persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Kerugian Negara Tembus Rp10,2 Miliar
Hasil penghitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. “Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” ujar Punia.
Dari total kerugian tersebut, penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar digunakan secara langsung untuk kepentingan pribadi tersangka. “Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain maupun keterlibatan pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dana Pakan Satwa Diduga Dikurangi, Fasilitas Ikut Terbengkalai
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penyimpangan anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk kebutuhan satwa.
Kejati Jatim menyebut dana yang dialokasikan untuk pakan dan perawatan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kondisi sejumlah satwa maupun fasilitas Kebun Binatang Surabaya disebut mengalami penurunan.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” ujarnya.
Menurut penyidik, anggaran operasional tersebut seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa, terutama penyediaan pakan dan biaya pemeliharaan. “Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.
Dalam proses penyidikan juga ditemukan adanya dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat. “Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.
Tersangka Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, Choirul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Punia.
Dugaan Korupsi yang Tak Hanya Merugikan Negara, tetapi Juga Mengancam Kesejahteraan Satwa
Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Penyimpangan anggaran operasional diduga ikut memengaruhi kualitas kesejahteraan satwa yang menjadi aset konservasi sekaligus sarana edukasi masyarakat.
Penyidikan Kejati Jatim masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, mekanisme penyimpangan anggaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS Kebun Binatang Surabaya tersebut.nbd
Editor : Redaksi