SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak hanya karena belum memiliki kepastian hukum terkait status perwaliannya.
Sebagai wujud nyata perlindungan terhadap hak-hak anak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur secara serentak dan terintegrasi mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur pada Senin, 29 Juni 2026.
Program tersebut dilaksanakan di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur dengan total 505 anak yang diajukan untuk mendapatkan penetapan wali melalui mekanisme hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473 anak diajukan melalui Pengadilan Agama dan 32 anak melalui Pengadilan Negeri.
Langkah tersebut merupakan implementasi nyata amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak keperdataan anak, khususnya bagi anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.
Bukan Sekadar Administrasi, Tetapi Menjamin Masa Depan Anak
Penetapan wali memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Status perwalian yang sah menjadi dasar hukum bagi wali untuk mewakili anak dalam berbagai urusan keperdataan, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga perlindungan hak-hak lainnya.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok yang paling membutuhkan perhatian.
“Permohonan pengangkatan wali terhadap anak di bawah umur yang kami ajukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang membutuhkan. Anak-anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum atas status keperdataannya agar tidak kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, maupun hak-hak sipil lainnya,” ujarnya.
Menurut Martha, pengajuan perwalian secara terintegrasi ini tidak hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala administrasi hukum terkait pengasuhan anak.
“Melalui langkah terintegrasi ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Penetapan wali menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anak memiliki pendamping hukum yang sah dalam mengurus berbagai kepentingan yang menyangkut masa depannya,” lanjutnya.
Momentum Strategis Menjelang Tahun Ajaran Baru
Program pengajuan perwalian ini memiliki nilai strategis karena dilaksanakan bertepatan dengan periode pendaftaran sekolah yang membutuhkan kelengkapan dokumen dan kepastian status hukum anak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga maupun kerabat tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan administratif.
“Momentum pengajuan permohonan ini sangat relevan karena bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah. Dengan adanya penetapan perwalian dari pengadilan, anak-anak akan memperoleh kepastian hukum yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan dan berbagai hak keperdataan lainnya. Kami berharap upaya ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi anak maupun calon wali yang akan mendampingi mereka,” tegas Martha.
Tuban Jadi Daerah dengan Pengajuan Terbanyak
Data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan Kejaksaan Negeri Tuban menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan perwalian terbanyak, yakni mencapai 181 anak. Disusul Kejaksaan Negeri Surabaya sebanyak 65 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto 33 anak, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebanyak 22 anak.
Tingginya jumlah pengajuan tersebut menunjukkan masih banyak anak yang membutuhkan kepastian hukum terkait status perwaliannya. Karena itu, langkah serentak yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dinilai menjadi salah satu program perlindungan anak terbesar yang pernah dilakukan secara terintegrasi di tingkat provinsi.
Wujud Nyata Keadilan yang Menyentuh Anak-anak
Lebih dari sekadar proses hukum, pengajuan perwalian ini membawa harapan bagi ratusan anak untuk memperoleh perlindungan yang layak dan masa depan yang lebih terjamin. Kepastian hukum yang diberikan melalui penetapan wali memungkinkan mereka mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga berbagai hak sipil lainnya.
Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian negara.
Program ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, dan kesempatan yang sama untuk tumbuh serta meraih masa depan yang lebih baik sebagai generasi penerus bangsa.nbd
Editor : Redaksi